Latest News

Fathanah Juga Pernah Menjadi Calo Caleg dan Cagub

Ahmad Fathanah
Ahmad Fathanah

POHUWATO ONLINE, JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah disebut tidak hanya menerima sejumlah uang untuk pengurusan proyek di Kementerian Pertanian.

Orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq itu juga disebut menerima aliran dana untuk pengurusan calon legislatif (caleg) dan calon gubernur (cagub).
Jaksa KPK membacakan surat dakwaan Fathanah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6).

Pada pertengahan 2012, jaksa menyebut Fathanah pernah menerima dana senilai Rp 1,45 miliar. Uang itu merupakan pemberian dari Ongki Wijaya Ismail Putra. "Ongki menyampaikan keinginannya menjadi calon legislatif dalam Pemilu 2014," kata jaksa.

Dalam surat dakwaan, disebut Fathanah bertemu dengan Ongki di salah restoran di bilangan Jakarta Pusat. Di sanalah Ongki menyampaikan maksudnya untuk menjadi caleg.

Kemudian dalam pertemuan berikutnya, Fathanah menyebutkan jumlah dana yang dibutuhkan terkait pencalonan itu. Fathanah menyampaikan dana pencalonan memerlukan dana senilai Rp 1,5 miliar.

Jaksa menyebut, Ongki menyepakati nilai itu. Sebagai tindak lanjutnya, Ongki kemudian mentransfer sejumlah uang pada rekening Fathanah. Pengiriman uang dilakukan secara bertahap. Jaksa menyebut total uang yang dikirim Ongki berjumlah Rp 1,45 miliar.

Bukan hanya Ongki, Fathanah juga disebut dalam surat dakwaan menerima uang dari Ilham Arief Sirajuddin. Fathanah mendapatkan uang senilai Rp 8 miliar.

Uang itu terkait pencalonan Ilham dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel). "Dalam rangka upaya pemenangan pencalonan Ilham Arief Sirajuddin dalam Pilgub Sulsel tahun 2014 dari Partai Keadilan Sejahtera."

Sumber: Republika Online
  • Komen yuk!!, jangan lupa centang "Also post on Facebook" :)
  • BERITA TERKINI Designed by Templateism.com Copyright © 2014

    Theme images by Bim. Powered by Blogger.