Latest News

Ini Dia Tersangka Pelaku Kerusuhan MK

Tersangka Kerusuhan MK
BERITA TERKINI, Jakarta - Polisi akan mengumumkan tersangka baru kasus kericuhan di Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 15 November 2013, malam. Kericuhan berlangsung kemarin seusai pembacaan putusan sengketa pemilihan ulang kepala daerah di Provinsi Maluku.

"Akan ditetapkan malam nanti, ada tersangka baru atau tidak," ujar juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat, 15 November 2013. Sebanyak 15 orang yang diperiksa siang ini sudah dikirim ke Mapolda Metro Jaya. Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polres Jakarta Pusat itu dilimpahkan dengan alasan skala kasus yang besar.

Di antara belasan orang itu, terdapat calon Wakil Gubernur Maluku, Daud Sangadji. Ia ditangkap kemarin malam di Wisma Nusantara seusai kericuhan di Mahkamah Konstitusi.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni MS dan Fs. Keduanya tertangkap CCTV MK sedang memimpin aksi massa dalam kericuhan kemarin siang. Mereka dijerat dengan Pasal 406 dan 170 KUHP tentang perusakan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, para pelaku diancam dengan Pasal 217 KUHP tentang penghinaan terhadap peradilan. Mereka diancam kurungan 3 minggu.

MK Kamis lalu membacakan putusan terhadap sengketa pilkada Provinsi Maluku. Ada empat perkara yang putusannya akan dibacakan. Namun, setelah putusan perkara Nomor 94/PHPU/.D-XI/2013 selesai dibacakan, massa pendukung pemohon gugatan merasa tidak puas dan mengobrak-abrik gedung MK. (Baca: Kapolri: Penjagaan Polisi di MK Sudah Benar)

Sumber: tempo.co
  • Komen yuk!!, jangan lupa centang "Also post on Facebook" :)
  • BERITA TERKINI Designed by Templateism.com Copyright © 2014

    Theme images by Bim. Powered by Blogger.