BERITA TERKINI, JENEWA -- Penyelidik hak asasi Perserikatan
Bangsa Bangsa pada Kamis menyeru Israel menghentikan perluasan
pembangunan permukiman. Penyelidik juga meminta penarikan semua pemukim
Yahudi dari wilayah dudukan Tepi Barat, dengan mengatakan bahwa itu
melanggar hukum antarbangsa.
"Israel harus, sesuai dengan pasal 49 dari Konvensi IV Jenewa, menghentikan semua kegiatan pemukiman tanpa syarat. Ia harus segera memulai penarikan semua pemukim dari OPT (wilayah Palestina diduduki)," kata laporan penyelidikan pimpinan hakim Prancis Christine Chanet.
Pemukiman itu bertentangan dengan Konvensi Jenewa 1949, yang melarang pemindahan penduduk ke wilayah dudukan, yang dapat meningkatkan kejahatan perang, yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Pidana Antarbangsa (ICC), katanya.
Pada Desember, Palestina dalam surat kepada PBB menuduh Israel merencanakan melakukan "kejahatan perang" lebih besar dengan memperluas permukiman Yahudi sesudah Palestina mendapat pengakuan kenegaraan dari PBB dan memperingatkan bahwa Yerusalem harus bertanggung jawab.
Israel sendiri belum bekerja sama dengan penyelidikan bentukan Dewan Hak Asasi Manusia pada Maret lalu itu untuk menguji dampak pemukiman di wilayah tersebut, termasuk Yerusalem Timur.
Sumber : Republika.online