BERITA TERKINI, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik
sebagai tersangka. Selaku menteri, dia diduga melakukan pemerasan dalam
kurun waktu 2011-2013. Lantas, siapa pihak yang diperas Jero?
Wakil
Ketua KPK Bambang Widjojanto menjawab dana yang diperoleh Jero berasal
dari pemberian rekanan suatu kegiatan tertentu. Namun, Bambang enggan
merinci lebih jauh siapa pihak rekanan yang dimaksud dan apa
kegiatannya.
"Maaf tidak bisa dirinci lebih jauh," ujar Bambang, Rabu (3/9/2014).
Dia
juga tidak membantah ataupun membenarkan saat dikonfirmasi apakah salah
satu pihak yang diperas Jero adalah Pertamina. Jika merujuk pada fakta
persidangan kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Direktur
Utama (sekarang mantan) Pertamina Karen Agustiawan mengaku pernah diancam akan dilaporkan kepada menteri.
Karen
menyampaikan hal tersebut ketika diperiksa sebagai saksi dalam
persidangan. Dia mengaku pernah dimintai uang oleh Rudi sekitar Juni
2013. Dalam pembicaraan melalui telepon tersebut, kata Karen, Rudi
menyampaikan kepadanya bahwa akan ada pengesahan APBN Perubahan untuk
Kementerian ESDM sekitar Juni 2013.
Karen juga mengatakan, ketika
meminta uang, Rudi sempat mengancam akan melaporkan Karen kepada
menteri. Namun, Karen tidak menyebutkan menteri yang dimaksudkan Rudi
tersebut. Menurut Karen, Pertamina tidak akan memberikan uang kepada DPR terkait pengesahan RAPBN atau APBN Perubahan karena pembiayaan Pertamina bukan berasal dari APBN.
KPK
menduga nilai uang yang diterima Jero mencapai Rp 9,9 miliar. Menurut
Bambang, uang senilai Rp 9,9 miliar tersebut diberikan jajaran di
lingkungan Kementerian ESDM atas permintaan Jero sepanjang 2011-2013. (src:tribunnews.com)