BERITA TERKINI, Surat permohonan rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sudah dilayangkan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menganggap bahwa pembubaran FPI tidak mudah harus melalui tahapan-tahapan terlebih dahulu.
Menyikapi hal tersebut pria yang akrab disapa Ahok mengungkapkan
bahwa hal tersebut menjadi hak Mendagri. Tugasnya sebagai kepala daerah
bersurat ke Mendagri dan Menkumham sudah dijalankan.
"Itu haknya Mendagri, saya sudah lakukan tugas saya," ucap Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Meskipun Mendagri beralasan FPI tidak berizin, tetapi dikatakan
mantan bupati Belitung Timur ini Mendagri bisa mencabut nomor daftar
Ormas tersebut.
"Kalau mau dibubarin tanpa jalur hukum, Mendagri harus cabut nomor
daftarnya. Sekarang yang jadi persoalan kenapa Mendagri dulu menerima
Ormas mendaftar tanpa akte hukum," ujarnya.
Pria yang pernah duduk di Komisi II DPR RI ini mengaku heran kenapa
FPI saat mendaftar di Kemendagri diterima begitu saja tanpa ada akte
pendirian.
"Kalau punya akte kan harus ke Kemenkumham dong. Kalau punya akte lebih gampang dibubarkannya," ucap Ahok. (src:tribunnews.com)