BERITA TERKINI, JAKARTA -- Nasib malang dialami RI (15 tahun),
warga Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Gadis belia pasangan suami
istri (pasutri) Yus (47) dan Mar (46) ini menjadi korban pemerkosaan
yang ironisnya dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri berinisal D (20).
Geram dengan perbuatan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan D
ke Mapolsek Kebon Jeruk.
Saat ditemui di Mapolsek Kebon Jeruk, dikatakan Yus, perbuatan biadab
yang dilakukan D dengan memperkosa adik kandungnya sendiri sudah
berlangsung selama tiga kali. "Jadi menurut pengakuan RI, abangnya itu
sudah memperkosa dirinya sebanyak tiga kali di tempat berbeda," ujar
Yus, di Mapolsek Kebon Jeruk, seperti dilansir situs beritajakarta.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutoyo mengatakan, setela menerima
laporan tersebut, pihaknya langsung meringkus pelaku di rumahnya di
kawasan Kedoya, Kebon Jeruk. "Pelaku sudah berhasil kami amankan yang
tak lain merupakan kakak kandung korban," katanya.
Namun, dikatakan Sutoyo, karena kasus tersebut termasuk pasal
perlindungan anak di bawah umur, pihaknya segera menyerakan kasus itu ke
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.
"Begitu pelaku berasil kami amankan, kasusnya langsung dilimpahkan ke
Unit PPA Polres Jakarta Barat," ucapnya.
Kanit PPA Polres Jakarta Barat, AKP Slamet menambahkan, dari hasil
penyelidikan sementara, pelaku melakukan aksi bejatnya itu sejak Agustus
2013. Pelaku, sambungnya, menjalankan aksi tak senonohnya itu sebanyak
tiga kali di tempat yang berbeda-beda. Pertama dilakukan di rumahnya di
Kedoya kemudian dua kali di daerah Tangerang yang salah satunya
berlangsung di hotel.
Dikatakan Slamet, peristiwa ini terungkap setelah korban mengeluh
kepada orangtuanya kalau alat kelaminnya terasa sakit. Setelah
diinterogasi, korban akhirnya mengaku jika tela diperkosa oleh kakak
kandungnya sendiri. "Korban selalu diancam oleh pelaku agar tutup mulut
dan tidak melaporkannya kepada siapa pun. Korban pun sangat ketakutan
mengingat kakaknya ini sering mabuk-mabukan," ungkapnya.
Ditambahkan Slamet, karena lokasi pemerkosaan terdapat di tiga tempat
berbeda serta agar penanganannya lebih optimal, kasus ini telah
dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Kami limpahkan ke Polda agar
pengusutan kasus ini bisa dikembangkan lebih jauh," tandasnya.
Sumber: Republika Online