BERITA TERKINI, JAKARTA -- Pengamat Politik, Ray Rangkuti
berpendapat, tertangkapnya mantan ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK,
menjadi catatan kelam bagi perjalanan penegakan hukum di Indonesia.
Penangkapan itu juga menjadi preseden buruk yang melukai rasa keadilan masyarakat. Terlebih, akhirnya terkuak dugaan permainan hukum untuk mempengaruhi hasil Pilkada di beberapa daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah sengketa Pilwalkot Tangerang, yang menjadi keputusan terakhir Akil sebagai ’Yang Mulia’.
Jika benar terbukti Akil terlibat 'bermain' dengan Wawan, adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah untuk mempengaruhi hasil Pilwalkot Tangerang, keduanya harus dijatuhi hukuman berat. Sebab, kata Ray, keduanya telah merusak suara masyarakat Kota Tangerang yang telah memilih pasangan Arief-Sachrudin sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Tangerang.
”Proses sengketa Pilwakot Tangerang ini harus segera diluruskan karena pasangan Arief-Sachrudin sudah terdzolimi,” tutur Ray, Ahad (6/10).
Tertangkapnya Akil menguak sejumlah tabir yang tidak terekspos ke publik. Salah satunya dengan ikut ditangkapnya TB Chairy Wardhana (TCW) alias Wawan, adik Ratu Atut. Disinyalir ada kepentingan Atut yang merupakan kader Golkar, ikut bermain dalam kasus Akil untuk mempengaruhi skenario satu paket sengketa Pilkada, Lebak dan Kota Tangerang.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, selain TCW, KPK juga ditangkap satu orang berinisial S. Keduanya diduga terkait sengketa Pilkada Lebak dan Kota Tangerang yang ditangani Akil.
Dalam Pilkada Lebak pasangan nomor urut dua Amir Hamzah-Kasmin (HAK) mengajukan gugatan ke MK karena keberatan dengan hasil penghitungan suara oleh KPU setempat, di mana pasangan nomor urut tiga, Iti Octavia-Ade Sumardi (IDE) sebagai pemenang dengan 407.156 suara. Sementara, HAK yang diusung Golkar meraih 226.440 suara.
Sementara, terkait sengketa Pilwakot Tangerang, sehari sebelum ditangkap, Selasa (1/10), putusan terakhir Akil Mochtar sebagai ’Yang Mulia’ adalah menunda kemenangan pasangan calon wali kota Tangerang Arif R. Wismansyah-Sachrudin sebagai wali kota-wakil wali kota Tangerang di Pilwalkot Tangerang yang digelar 31 Agustus 2013 lalu. Hasil rapat pleno KPU Provinsi Banten memutuskan pasangan Arief-Sachrudin sebagai pemenang dengan 340.810 suara mengungguli empat pasangan lain.
Hasil ini digugat oleh pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad dan Harry Mulya Zein-Iskandar ke MK dengan mempermasalahkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang meloloskan Arief-Sachrudin menjadi peserta pilwalkot. Selain meloloskan Arief-Sachrudin, DKPP juga meloloskan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto. Lantas MK memutuskan membatalkan keputusan DKPP tersebut.
Menurut MK, Keputusan DKPP yang demikian adalah keputusan yang cacat hukum sehingga tidak mengikat dan tidak wajib diikuti. MK menunda kemenangan dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi ulang dan tes kesehatan calon.
”Menunda penjatuhan mengenai pokok perkara (siapa yang menjadi pemenang Pilwalkot Tangerang) hingga dilaksanakan verifikasi ulang dan tes kesehatan maksimal 21 hari setelah putusan ini,” ujar Akil, beberapa waktu sebelumnya.
Sumber: Republika Online