BERITA TERKINI, JAKARTA - Komisi Yudisial menyatakan siap
melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi yang rencananya akan
dituangkan dalam Peraturan Penganti Undang-undang (Perpu) yang akan
dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Apabila politik hukum negara ini yang kemudian dituangkan ke dalam suatu peraturan, misalnya Perpu, akan mengamanatkan kepada KY untuk mengawasi kembali etika dan perilaku hakim MK maka selaku lembaga negara, KY tentunya siap untuk melaksanakannya," kata Jubir KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Senin.
Asep menjelaskan bahwa pada dasarnya KY selalu meyakini bahwa suatu lembaga negara yang memiliki kekuasaan sangat besar seperti MK yang putusannya "final and binding", harus juga memiliki mekanisme pengawasan lembaga eksternal, selain pengawasan internal MK sendiri.
"Pengawasan eksternal itu bertujuan agar pelaksanaan tugas dan wewenang MK dapat berjalan dengan baik," tuturnya.
Asep mengatakan pengawasan KY terhadap hakim MK bisa saja mekanismenya seperti yang selama ini dilakukannya.
"Terkait teknik pengawasannya sendiri, hal itu tinggal mengadopsi teknik pengawasan yang selama ini telah dilakukan secara rutin oleh KY atas hakim-hakim di MA dan pengadilan," ucap Asep.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Presiden berencana menyiapkan Perppu untuk diajukan ke DPR, yang antara lain akan mengatur persyarakat aturan mekanisme seleksi pemilihan Hakim MK dan dalam Perppu itu perlu juga diatur pengawasan terhadap proses peradilan di MK.
"Ini penting sesuai semangat UUD 45 maka materi Perppu ini perlu mendapatkan masukan dari 3 pihak, Presiden, DPR dan MA. Saya berharap apabila Perppu ini dilakukan, maka tidak mudah di 'judicial review' di MK sendiri dan kemudian digugurkan, dibatalkan. Kalau itu terjadi maka tidak akan ada koreksi dan perbaikan," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, usai pertemuan dengan para pimpinan lembaga tinggi negara di Jakarta, Sabtu (5/10).
"Apabila politik hukum negara ini yang kemudian dituangkan ke dalam suatu peraturan, misalnya Perpu, akan mengamanatkan kepada KY untuk mengawasi kembali etika dan perilaku hakim MK maka selaku lembaga negara, KY tentunya siap untuk melaksanakannya," kata Jubir KY, Asep Rahmat Fajar di Jakarta, Senin.
Asep menjelaskan bahwa pada dasarnya KY selalu meyakini bahwa suatu lembaga negara yang memiliki kekuasaan sangat besar seperti MK yang putusannya "final and binding", harus juga memiliki mekanisme pengawasan lembaga eksternal, selain pengawasan internal MK sendiri.
"Pengawasan eksternal itu bertujuan agar pelaksanaan tugas dan wewenang MK dapat berjalan dengan baik," tuturnya.
Asep mengatakan pengawasan KY terhadap hakim MK bisa saja mekanismenya seperti yang selama ini dilakukannya.
"Terkait teknik pengawasannya sendiri, hal itu tinggal mengadopsi teknik pengawasan yang selama ini telah dilakukan secara rutin oleh KY atas hakim-hakim di MA dan pengadilan," ucap Asep.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Presiden berencana menyiapkan Perppu untuk diajukan ke DPR, yang antara lain akan mengatur persyarakat aturan mekanisme seleksi pemilihan Hakim MK dan dalam Perppu itu perlu juga diatur pengawasan terhadap proses peradilan di MK.
"Ini penting sesuai semangat UUD 45 maka materi Perppu ini perlu mendapatkan masukan dari 3 pihak, Presiden, DPR dan MA. Saya berharap apabila Perppu ini dilakukan, maka tidak mudah di 'judicial review' di MK sendiri dan kemudian digugurkan, dibatalkan. Kalau itu terjadi maka tidak akan ada koreksi dan perbaikan," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, usai pertemuan dengan para pimpinan lembaga tinggi negara di Jakarta, Sabtu (5/10).
Sumber: Republika Online