BERITA TERKINI, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Ham yang juga Ketua
Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin tak mau mengomentar
proses hukum yang menimpa rekannya Andi Mallarangeng. Apalagi setelah
Andi resmi ditahan KPK.
Meski begitu, Amir mengaku prihatin dengan penahanan tersebut. “Proses hukumnya tidak layak saya komentari. Tapi saya prihatin,” katanya saat ditemui di kantor wakil presiden, Kamis (17/10).
Ia menyakini Andi akan menjalani proses hukum di KPK dengan sebaik-baiknya. Apalagi ia melihat tim pengacara Andi pun sudah siap untuk membela.
“Saya lihat persiapan yang dilakukan tim Pak Andi sudah solid sekali saya perhatikan. Mudah-mudahan mereka bisa melakukan yang terbaik,” katanya.
KPK resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Andi Mallarangeng pada Kamis (17/10). Ia ditahan di rumah tahanan di Gedung KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
Andi ditahan di Rumah Tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama hampir enam jam. Seusai menjalani pemeriksaan, Andi telah mengenakan baju tahanan.
Andi ditahan setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan tersangka Andi pada Desember 2012.
Hingga hari ini, Andi sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka. Namun, pada dua pemeriksaan sebelumnya, KPK menilai belum perlu untuk menahan Andi.
Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan BPK, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.
Meski begitu, Amir mengaku prihatin dengan penahanan tersebut. “Proses hukumnya tidak layak saya komentari. Tapi saya prihatin,” katanya saat ditemui di kantor wakil presiden, Kamis (17/10).
Ia menyakini Andi akan menjalani proses hukum di KPK dengan sebaik-baiknya. Apalagi ia melihat tim pengacara Andi pun sudah siap untuk membela.
“Saya lihat persiapan yang dilakukan tim Pak Andi sudah solid sekali saya perhatikan. Mudah-mudahan mereka bisa melakukan yang terbaik,” katanya.
KPK resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Andi Mallarangeng pada Kamis (17/10). Ia ditahan di rumah tahanan di Gedung KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
Andi ditahan di Rumah Tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan dirinya sebagai tersangka selama hampir enam jam. Seusai menjalani pemeriksaan, Andi telah mengenakan baju tahanan.
Andi ditahan setelah hampir satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan tersangka Andi pada Desember 2012.
Hingga hari ini, Andi sudah tiga kali diperiksa sebagai tersangka. Namun, pada dua pemeriksaan sebelumnya, KPK menilai belum perlu untuk menahan Andi.
Dalam kasus Hambalang, Andi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara. Menurut perhitungan BPK, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.
Sumber: Republika Online