BERITA TERKINI, JAKARTA -- Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengakui telah menemukan narkotika jenis ganja dan ekstasi dalam
penggeledahan di ruang kerja Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil
Mochtar pada Kamis (4/10) lalu.
Narkotika ini langsung diserahkan kepada kepala keamanan MK karena tidak terkait dengan penanganan kasus suap yang melibatkan Akil di KPK.
"Di dalam ruang itu (ruang kerja Akil) ditemukan barang yang diduga merupakan narkoba atau obat terlarang. Karena menemukan barang tidak dalam objek penyidikan, penyidik menyerahkan itu kepada kepala keamanan MK, kompol Edi Suyitno," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (4/10).
Johan menambahkan, penggeledahan di ruang kerja Akil juga disaksikan sejumlah pejabat di MK dan pihak keamanan di institusi tersebut. Termasuk Kepala Biro Humas dan Protokol MK. Pada saat ditemukan dua jenis narkotika itu, pihak dari MK juga ikut menyaksikan temuan tersebut.
Tim penyidik pun menyerahkan barang narkotika itu kepada Kepala Keamanan MK, Kompol Edi Suwitno. Setelah itu, penemuan narkotika di ruang kerja Akil pun langsung dimasukkan dalam berita acara di MK.
Sumber: Republika Online
Narkotika ini langsung diserahkan kepada kepala keamanan MK karena tidak terkait dengan penanganan kasus suap yang melibatkan Akil di KPK.
"Di dalam ruang itu (ruang kerja Akil) ditemukan barang yang diduga merupakan narkoba atau obat terlarang. Karena menemukan barang tidak dalam objek penyidikan, penyidik menyerahkan itu kepada kepala keamanan MK, kompol Edi Suyitno," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (4/10).
Johan menambahkan, penggeledahan di ruang kerja Akil juga disaksikan sejumlah pejabat di MK dan pihak keamanan di institusi tersebut. Termasuk Kepala Biro Humas dan Protokol MK. Pada saat ditemukan dua jenis narkotika itu, pihak dari MK juga ikut menyaksikan temuan tersebut.
Tim penyidik pun menyerahkan barang narkotika itu kepada Kepala Keamanan MK, Kompol Edi Suwitno. Setelah itu, penemuan narkotika di ruang kerja Akil pun langsung dimasukkan dalam berita acara di MK.
Sumber: Republika Online