BERITA TERKINI, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida angkat
bicara soal penangkapan Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK karena terlibat
menyuapan kasus pilkada.
Laode berpendapat, logikanya jika Ketua MK, Akil Mochtar bermain
sendiri, maka sulit untuk memenangkan suatu kasus sengketa pilkada.
Sebab, karena keputusannya disetujui oleh mininal lima hakim
konstitusi. Laode mengusulkan, agar KPK menelusuri kemungkinan
keterlibatan hakim konstitusi lainnya agar persoalannya menjadi lebih
terang-benderang.
"Pak Akil agar diminta untuk kooperatif pada KPK dengan menceritakan seluruh persoalan, Apakah Akil bermain sendiri atau ada keterlibatan hakim konstitusi lainnya," katanya.
Ia mengusulkan, agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertindak cepat dengan menghentikan sementara kegiatan Mahkamah Konstitusi dan membuat peraturan pengganti undang-undang (Perpu) yakni sengketa pemilu tidak lagi ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
Terhadap daerah-daerah yang masih terjadi sengketa pilkada, menurut dia, untuk sementara agar dipimpinan pelaksana tugas sambil menunggu DPR RI merevisi UU Pemilu yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pilkada.
"Pak Akil agar diminta untuk kooperatif pada KPK dengan menceritakan seluruh persoalan, Apakah Akil bermain sendiri atau ada keterlibatan hakim konstitusi lainnya," katanya.
Ia mengusulkan, agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertindak cepat dengan menghentikan sementara kegiatan Mahkamah Konstitusi dan membuat peraturan pengganti undang-undang (Perpu) yakni sengketa pemilu tidak lagi ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
Terhadap daerah-daerah yang masih terjadi sengketa pilkada, menurut dia, untuk sementara agar dipimpinan pelaksana tugas sambil menunggu DPR RI merevisi UU Pemilu yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pilkada.
"Mahkamah Konstitusi agar dikembalikan kewenangannya sebagai pengawal konstitusi," kata Laode Ida.
Sumber: Republika Online