BERITA TERKINI, JAKARTA -- Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) diketahui
pernah membeli mobil Toyota Alphard tahun lalu. Mantan presiden Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) itu membelinya seharga Rp 650 juta.
Dalam surat dakwaan, Luthfi disebut tidak membaliknamakan kepemilikan
mobil itu. Meski pun ia sudah melunasi pembayarannya. Mengenai hal itu,
saksi Rudy Rusmadi memberikan alasannya. Rudy hadir dalam persidangan
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/10). Ia
menceritakan ihwal transaksi jual beli mobil itu. "(Mobil) masih atas
nama saya," kata dia.
Rudy sudah mengenal sosok Luthfi. Ia mengatakan, Luthfi sempat
mengisi di acara pengajian yang dia adakan. Suatu waktu, Rudy kembali
bertemu dengan Luthfi yang sempat mengungkapkan keinginan untuk membeli
mobil. Rudy ternyata saat itu juga berniat untuk menjual Alphard
miliknya. "Beliau bicara mau lihat. Saya bawa ke rumahnya. Beliau
tertarik," ujar dia.
Awalnya, Rudy ingin menjual mobil itu dengan harga Rp 675 juta.
Luthfi menawarnya hingga terjadi kesepakatan di angka Rp 650 juta. Rudy
kemudian menerima pembayaran secara bertahap. Pertama pada 28 Mei
senilai Rp 300 juta dan kemudian pada 31 Mei senilai Rp 350 juta. Uang
itu diambil di kediaman Luthfi. "Itu staf saya yang ambil (uangnya),"
kata Direktur PT Minsources Internasional itu.
Karena tidak mengambil uang sendiri, Rudy tidak mengetahui pasti
siapa yang menyerahkan uang pembayaran mobil. Namun, berdasarkan
kuitansi pembayaran, tertera nama Ali Imran. Mengenai sumber uang
pembayaran, ia pun tidak mengetahuinya. Hanya ia mengatakan, Luthfi
sudah membayar lunas pembelian mobil.
Meski pun sudah lunas, Rudy mengakui jika kepemilikan mobil belum
menjadi nama Luthfi. Ia mengaku sudah bersepakat dengan Luthfi. Ia
mengatakan kepada Luthfi jika berniat menjual kembali mobil, ia siap
menampungnya kembali. Saat ditanya itu yang menjadi pertimbangan
kepemilikan mobil belum dibaliknamakan, Rudy membenarkannya. "Betul
itu," kata dia.
Rudy mengaku menjual mobil karena membutuhkan dana. Karena itu, ia
memberikan masukan kepada Lutthfi agar kendaraan tidak dibaliknamakan
terlebih dahulu. Sehingga apabila mobil dijual kembali kepada dia,
urusannya lebih mudah. Atas pernyataan itu, Luthfi menegaskan saran itu
berasal dari Rudy. Rudy pun membenarkannya. "Iya, betul (dari saya),"
ujar dia.
Transaksi jual beli ini masuk ke dalam dakwaan Luthfi terkait dugaan
tindak pidana pencucian uang. Jaksa penuntut umum memang tidak hanya
menjerat Luthfi dengan pasal dugaan korupsi terkait permohonan
penambahan kuota impor daging sapi. Luthfi diduga menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul harta kekayaannya.
Karena diduga ada pembelian aset yang pembayarannya dilakukan oleh
orang lain dan begitu pun dengan kepemilikan aset tersebut. Dalam surat
dakwaan disebut harta kekayaan Luthfi menyimpang dari profil
penghasilannya sebagai anggota DPR.
Sumber: Republika Online