BERITA TERKINI, TERNATE---Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), berinisial ST, ditahan
Satuan Reserse (Satreserse) Narkoba Ternate karena diduga mengedarkan
narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket.
Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Santoso mengatakan, pelaku ST yang
juga PNS di Pemkab Pulau Morotai ditangkap bersama barang bukti
sabu-sabu yang telah dimasukkan dalam paket. "Dari hasil pemeriksaan
itu, ST yang kini ditetapkan tersangka mengakui kalau narkoba jenis sabu
tersebut dijual Rp 1 juta per paket dan dikirim melalui jasa pengiriman
dari Makassar," katanya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Ternate sejak Minggu (13/10)
berdasarkan laporan masyarakat dan diduga kuat pengedaran narkoba jenis
sabu-sabu ini memiliki jaringan hingga ke beberapa kota besar di
Indonesia. Ia mengatakan, dari bukti berupa SMS dan telepon seluler yang
dimiliki oleh tersangka, ternyata banyak pemesan yang ingin membeli
paket sabu-sabu kepada tersangka dan saat ini pihaknya akan menelusuri
siapa saja yang terlibat dalam pengedaran narkoba ini.
Santoso mengakui, tersangka akan dikenai pasal berlapis yakni pasal
114 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009
tentang narkoba dengan ancaman lima tahun hingga 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Malut juga kembali berhasil temukan ganja kering
sebanyak 1 kg dan 20 paket di kamar kost milik NN (22), di Jalan Soa
Puncak Ternate yang belum diedarkan. Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendry
Badar ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya serius menuntaskan
berbagai kasus terutama peredaran narkoba di kalangan remaja. Menurut
dia, dalam pekan ini anggota kepolisian di Malut berhasil mengamankan
sebanyak 5,6 kilogram yang ditemukan penyidik Narkoba Polda Malut di
kamar kos milik tersangka NN (22) di jalan Soa puncak.
Sumber: Republika Online