BERITA TERKINI, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tak mau
mengomentari rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk
mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) karena
potensial berperkara di MK.
"Itu potensial menjadi perkara MK sebagaimana putusan MK Nomor
138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010," kata Wakil Ketua MK, Hamdan
Zoelva, yang didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya saat konferensi
pers di Jakarta pada Ahad (6/10) dinihari.
Demikian juga dengan rencana Presiden untuk mengatur pengawasan
terhadap MK karena telah ada putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 pada 23
Agustus 2006.
"MK sebagai lembaga peradilan tidak imun terhadap pengawasan dari
mana pun sepanjang tidak mengganggu independensi MK yang dijamin oleh
UUD 1945," tegas Hamdan.
Hamdan yang mewakili delapan hakim MK juga menyadari kekecewaan
masyarakat terhadap Ketua MK, Akil Mochtar, yang ditangkap KPK karena
diduga menerima suap dalam perkara Pilkada di Kabupaten Gunung Mas,
Kalimantan Tengah.
Sumber: Republika Online