BERITA TERKINI, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu
pukul 15.30 WIB akan menggelar sidang pembacaan putusan perkara sengketa
pemilihan pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Ini
merupakan sengketa yang terkait dengan kasus suap terhadap Akil Mochtar
saat masih aktif menjabat Ketua MK.
Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menekankan, putusan dalam perkara
tersebut diambil berdasarkan keyakinan hakim konstitusi dalam memutuskan
segala sesuatu yang diyakini benar.
"Pokoknya kita yakin benar apa yang kita putuskan. Pasti ada yang
setuju, ada yang tidak setuju. Pasti ada yang marah, pasti ada yang
senang," kata Hamdan, Rabu (9/10).
Sengketa pilkada Gunung Mas bermula ketika pasangan bakal calon
bupati Gunung Mas Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy serta pasangan calon
Jaya Samaya Monong-Daldin mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas.
Pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy keberatan karena KPU Gunung
Mas urung memasukkan nama mereka sebagai pasangan calon berdasarkan
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin keberatan atas
pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Gunung Mas.
Mereka menganggap ada kecurangan terstruktur, sistematis, masif yang
sangat berpengaruh terhadap perolehan suara masing-masing pasangan
calon.
Menurut kubu Jaya Samaya Monong-Daldin, KPU Gunung Mas menggunakan
kecurangan tersebut untuk memenangkan pasangan nomor urut dua yakni
Hambit Bintih-Anton S Dohong.
Perkara sengketa Pilkada Gunung Mas awalnya ditangani tiga hakim, salah satunya oleh Ketua MK kala itu, Akil Mochtar.
Sumber: Republika Online