Wapres Budiono Terkait Century |
BERITA TERKINI, JAKARTA - Pengamat ekonomi yang juga
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad
Wibowo mengungkapkan, sesuai dengan UU Bank Indonesia (BI), Wapres Boediono sebagai Gubernur BI adalah penanggungjawab utama terhadap kebijakan FPJP Bank Century.
Dradjad menegaskan argumen bahwa keputusan tersebut kolektif kolegial tidak tepat sama sekali.
Dijelaskan, Pasal 1 butir 2 UU BI menyebutkan Gubernur adalah pemimpin dan anggota Dewan Gubernur.
Pasal 9 ayat 2 melarang pihak manapun campur tangan terhadap kebijakan BI. Presiden pun dilarang.
Bahkan, urai Dradjad, ada ancaman pidana jika campur tangan terhadap
kebijakan BI. Pasal 43 ayat 3 menyebutkan keputusan rapat Dewan Gubernur
dilakukan atas dasar musyawarah untuk mufakat. Tapi jika mufakat tidak
tercapai, keputusan ada di tangan Gubernur.
"Jadi ekstremnya, seandainya semua staf BI dan semua anggota Dewan
Gubernur (kecuali Gubernur) menandatangani usulan agar satu bank diberi
FPJP, tapi Gubernur menolak, maka kepuitusan resmi BI adalah menolak
FPJP. Dan seandainya Presiden bersama-sama Ketua DPR memaksa Gubernur BI
memberikan FPJP, itupun tidak laku. Keputusan mutlak di tangan
Gubernur," kata Dradjad, Sabtu (23/11/2013).
Karena itu, Dradjad menyarankan, KPK seharusnya memfokuskan
penyidikan kasus FPJP Bank Century ini kepada Gubernur BI Boediono. Ia
kemudian menegaskan, posisi sebegai Wapres terbukti sudah mengganggu
penegakan hukum oleh KPK.
Wapres sendiri, imbuh Dradjad mengakui misalnya, tidak ingin mengganggu penegakan hukum karena adanya protokoler kewapresan.
"Selain FPJP, masih ada rapat KSSK, di mana pejabat-pejabat BI aktif
memperjuangkan bailout bank Century. Jadi banyak sekali keterangan yang
harus digali dari Gubernur BI, Boediono (saat itu). Karena itu, hemat saya akan lebih terhormat jika Wapres Boediono mengundurkan diri, atau minimal non aktif," imbau Dradjad.
"Jadi, baik KPK maupun pak Boediono bisa sama-sama fokus, tidak ada gangguan seperti protokoler kewapresan dan lain sebagainya," kata Dradjad Wibowo.
Sumber: tribunnews.com