KASUS PENGANIAYAAN |
BERITA TERKINI, Seorang calon anggota
legislatif (caleg) di Solo, Suranto Sulistya Putra, tampaknya terpaksa
mengurungkan niatnya menjadi wakil rakyat hasil Pemilihan Umum tahun
2014.
Pasalnya, Suranto kini tengah terancam dipenjara selama 3
tahun 6 bulan. Ancaman itu, bakal jadi kenyataan kalau Pengadilan Negeri
Solo bisa membuktikan Suranto melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah berinisial ARB (12).
Tuntutan
tersebut, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wan Susilo Budi, dalam
persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Rabu
(27/11/2013) kemarin.
Dalam persidangan tersebut, Susilo menceritakan kronologi penganiayaan
yang dipicu adanya saling ejek antara ARB dengan anak Suranto bernama
Dm (9), di dekat rumah Suranto di Perum Gebang, Kadipiro, Banjarsari,
Solo, awal Juli 2013 lalu.
Tak berselang lama setelah Dm pulang, Suranto datang ke rumah ARB lalu memukulnya. "Adanya penganiayaan tersebut, terdakwa melanggar pasal 80 ayat 1 UUPA tentang penganiayaan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan dan denda maksimal Rp 72 juta," kata Susilo.
Kuasa
hukum terdakwa, Tri Harsono, mengatakan dakwaan yang dibacakan JPU
tidak cermat. "Kami akan lakukan eksepsi (bantahan) pada persidangan
selanjutnya, karena dakwaan JPU tidak cermat," ujarnya.
Tri mengatakan, kasus yang menjerat kliennya tidak berpengaruh terhadap status caleg DPRD Solo
yang masih tersemat pada Suranto. "Kasus ini tidak memengaruhi status
dan upaya klien saya untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,"
tuturnya.
Sumber: tribunnews.com