BERITA TERKINI - Kriminolog dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian atau STIP, Reza Indragiri Amriel, menilai musisi Ahmad Dhani
harus bertanggung jawab karena mengizinkan anaknya, El Jalaluddin Rumi,
melakukan sparring partner melawan pengacara, Farhat Abbas.
"Surat izin Ahmad Dhani bisa menjadi barang bukti pelanggaran UU Perlindungan Anak," kata Reza kepada wartawan pada Jumat (29/11/2013) siang.
Dalam
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dalam
pelibatan peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Adapun Pasal 26
mengatur kewajiban dan tanggung jawab orangtua untuk mengasuh,
memelihara, mendidik, melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai
dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
"Di dalam UU juga tertulis, kalau yang melakukan pelanggaran itu keluarga sendiri, maka dikenakan pemberatan hukuman," ujar dia.
Reza
mempertanyakan alasan Dhani mengizinkan putra keduanya dengan mantan
istri, Maia Estianty, itu untuk melakukan kekerasan, meski dalam bentuk
olahraga. Ia mengatakan, seharusnya Dhani memberikan contoh yang baik
kepada El untuk tidak melanjutkan perseteruan antara putranya dan
Farhat.
"Bukannya didik anak untuk memerangi Farhat dengan cara
elegan, tapi itu malah menjadikan anak sebagai amunisi permusuhan
dirinya," kata Reza.
Dua putra Dhani kesal dengan sikap Farhat,
yang kerap menyudutkan Dhani terkait kasus kecelakaan mobil yang
dikemudikan oleh AQJ, putra ketiga Dhani. "Dia (Farhat) sudah ngejekin
ayah kita. Karena ayah kita kan yang membesarkan kita, jadi kalau ada
yang berani ngatain ayah, mendingan langsung datangin kita," ujar Ahmad
Al Gazali atau Al, putra pertama Dhani dalam wawancara di Studio
Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 21 November 2013.
Al dan
El pun menantang Farhat untuk naik ke ring tinju. Mereka menyilakan
Farhat memilih siapa yang akan menjadi lawan Farhat. El telah
melayangkan surat izin kepada Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina)
untuk menyelenggarakan sparring partner melawan Farhat di sasana tinju
Amfibi Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11/2013).
Surat itu atas sepengetahuan Dhani.
Komisi Nasional Perlindungan
Anak (Komnas PA) meminta aparat penegak hukum membatalkan rencana tinju
tersebut. Sementara itu, pengurus Pertina DKI Jakarta tidak akan
memberikan izin kepada El untuk melawan Farhat di ring tinju.
Sumber: tribunnews.com