BERITA TERKINI, PURWOREJO - Seorang guru seharusnya
menjadi teladan dan panutan untuk muridnya. Namun hal itu tidak berlaku
bagi Sudimin alias Jamhari (76) yang tega mencabuli siswanya. Parahnya
lagi, ia merupakan guru ngaji yang seharusnya memberikan keteladanan
dalam menjalankan ajaran agama.
Akibat tega mencabuli Flamboyan (12, bukan nama sebenarnya), Sudimin
yang merupakan warga dusun Krajan Lor RT 2 RW 2 desa Kalikalong
kecamatan Loano, Purworejo ini pun harus berurusan dengan kepolisian.
Kejadian tersebut bermula pada awal November ketika Sudimin rutin
mengajar ngaji muridnya di suatu musala di desanya. Melihat Flamboyan
cukup lambat belajar padahal upacara Khataman sudah dekat, Sudimin pun
berinisiatif memberikan tambahan pelajaran setelah jam mengaji.
Sudimin mengaku, ia semula tidak berniat melakukan perbuatan tercela
itu pada Flamboyan. Namun pada suatu kesempatan ketika sedang mengajar,
ia mengaku Flamboyan sempat memegang tangannya.
"Anak itu memegang tangan saya, terus didekatkan ke celana dalamnya.
Akhirnya saya masukkan jari saya," kata Sudimin ketika dihadapkan kepada
awak media dalam gelar perkara di Mapolres Purworejo, Rabu
(27/11/2013).
Bermula dari kejadian tersebut, Sudimin rupanya ketagihan. Ia pun
mengulangi perbuatannya sampai beberapa kali. Namun pada 13 November,
setelah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, Sudimin kena
batunya.
"Tanpa sengaja korban bercerita pada orangtuanya. Karena tidak
terima, orangtua korban pun melapor. Pelaku pun kami ringkus tanpa
perlawanan," kata Kasubbag Humas Polres Purworejo, AKP Suyadi SE.
Suyadi menjelaskan, setelah dilakukan visum, tidak didapati adanya
luka di kelamin korban. Karena itu pelaku diduga hanya meraba-raba
korbannya. Namun demikian, proses hukum tetap dilakukan karena perbuatan
korban telah melanggar pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara 15 tahun pun telah menanti
Sudimin.(*)
Sumber: jogja.tribunnews.com