KASUS DOKTER AYU |
BERITA TERKINI, Vonis 10 bulan untuk dr
Dewa Ayu Sasiary, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, bisa
dilihat dari sisi lain. Bukan malapraktik atau kesalahan berpraktik,
melainkan dari kesalahan prosedur administrasi atau malaadministrasi.
"Harus dilihat dari segi unprosedural atau
malaadministrasi, bukan kelalaian atau kesengajaan kesalahan praktik
atau malapraktik," kata Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri
dalam perbincangan dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurut
pria yang karib disapa Taufiq ini, dalam kasus ini bisa saja dugaan
malapraktik dr Ayu cs tidak terbukti, tetapi justru yang terbukti adalah
malaadministrasinya. "Makanya hanya 10 bulan," ujar dia.
Malaadministrasi
yang dimaksud, misalnya dr Ayu Cs meminta izin ke keluarga pasien untuk
operasi Caesar, tetapi pasien tetap meninggal. Maka dokter tidak bisa
disalahkan. Tapi sebaliknya, mungkin saja dr Ayu tidak meminta izin ke
keluarga pasien untuk segera melakukan operasi Caesar.
"Jadi dalam
kasus ini kemungkinan kesalahannya bukan pada meninggalnya pasien,
tetapi pada tidak meminta izin ke keluarga pasien tentang informasi
dampak pra dan pascaoperasi yang wajib dilaksanakan dokter," ucap
Taufiq.
Dalam pertimbangannya,
Majelis Kasasi Mahkamah Agung beralasan ketiga dokter itu tidak
menyampaikan kepada keluarga pasien Siska Makatey tentang kemungkinan
yang dapat terjadi akibat operasi Caesar yang dilakukan.
Selain
itu, Majelis Kasasi juga menilai operasi yang dilakukan ketiga dokter
itu menyebabkan emboli udara --udara masuk ke pembuluh darah-- yang
masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke
paru-paru, kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya
mengakibatkan kegagalan fungsi jantung pada Siska Makatey.
Kasus
ini terjadi pada 10 April 2010. Kala itu, pasien Siska Makatey yang
hendak melahirkan dirujuk dari sebuah puskesmas ke Rumah Sakit Kandou
Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Dokter Ayu dan teman-temannya
menangani Siska Makatey. Bayi Siska bisa diselamatkan melalui operasi
Caesar. Namun nahas, setelah melahirkan, 20 menit kemudian kondisi Sika
memburuk dan akhirnya meninggal.
Kasus ini kemudian digulirkan ke
pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011
membebaskan dr Ayu Cs. Jaksa tidak terima dan melakukan kasasi. Dan pada
18 September 2012, MA mengabulkan kasasi Jaksa dan menghukum ketiga
dokter itu dengan 10 bulan penjara. Ayu mengajukan peninjauan kembali atas vonis kasasi itu. (Eks/Ism)
Sumber: news.liputan6.com