Wapres Boediono Konpres Terkait Century |
BERITA TERKINI - Penyidik dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Gubernur Bank Indonesia
(BI) yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono, di kantor Wakil
Presiden Jalan Veteran, Jakarta, Sabtu (23/11/2013).
Boediono diperiksa sebagai saksi dalam kasus Bank Century. Menurut Boediono pihaknya memberikan dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century saat tahun 2008 mengingat saat itu perekonomian Indonesia terancam krisis.
"Saya
ingin menyampaikan bahwa apa yang kami lakukan pada waktu krisis itu
menurut pandangan kami adalah suatu kebijakan, suatu tindakan yang
mulia, upaya yang mulia untuk menangani krisis negara kita," kata Boediono dalam keterangan pers usai diperiksa KPK di kantor Wapres Jakarta, Sabtu (23/11/2013), malam..
Dia
menyayangkan jika dalam upaya yang mulia ini ada pihak-pihak yang
mempergunakan atau menyalahgunakan ini sebab sebenarnya akan sangat
menyakitkan bagi semua pihak.
"Siapapun yang secara sengaja
melanggar hukum menunggangi atau memanfaatkan kebijakan yang kami ambil
demi kepentingan pribadi, orang lain, kelompok atau siapa saja maka
harus ditindak dengan tegas," kata Boediono.
Boediono mengatakan
dengan tulus dan senang hati akan terus membantu KPK menjalankan proses
hukum untuk mereka yang menciderai kepercayaan rakyat dan amanah untuk
menjaga perekonomian negara.
"Saya dengan tulus dan senang hati
akan terus membantu KPK menjalankan proses hukum untuk mereka yang
menciderai kepercayaan rakyat dan amanah untuk menjaga perekonomian
negara. Saya akan mendukung KPK sepenuhnya apapun yang bisa kami
sampaikan untuk melaksanakan tugasnya sebaik-baiknya," kata Boediono.
Sumber: tribunnews.com