ISTRI ANAS URBANINGRUM |
BERITA TERKINI - Atthiyah Laila, istri
mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menolak berkomentar
usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Jakarta, pada Selasa (26/11/2013)
petang.
Istri Anas itu diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan
korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, untuk
Tersangka Machfud Suroso.
Atthiyah yang mengenakan gamis hitam dan jilbab merah marun itu hanya
tersenyum dan mengapitkan kedua telapak tangan saat keluar dari kantor
KPK sekitar pukul 15.17 WIB. "Permisi, maaf-maaf," kata Atthiyah.
Dia pun langsung bergegas jalan menuju mobil Toyota Fortuner putih
bernomor polisi L 432 0S yang menjemputnya di depan lobi kantor KPK.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Anas
Urbaningrum selaku anggota DPR RI, sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi terkait proyek Hambalang dan sejumlah proyek lainnya.
Pada 12 November 2013, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah
Anas, Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun, sasaran penggeledehan itu
adalah istri Anas.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tindak pidana
korupsi proyek Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Machfud Suroso.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp 1 miliar, paspor atas
nama Atthiyah Laila, kartu anggota DPR dan MPR Anas Urbaningrum, dan
lima telepon seluler termasuk merk BlackBerry milik Anas Urbaningrum.
Penyitaan paspor Atthiyah dilakukan karena KPK mendapatkan informasi,
bahwa istri Anas tersebut pernah bepergian ke luar negeri bersama
Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
Dalam dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga
Kemenpora Deddy Kusdinar, disebutkan Mahfud Suroso merupakan Direktur
Utama PT Dutasari Citralaras yang mendapatkan subkontrak dalam proyek
Hambalang senilai dari PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya.
Pada saat proyek Hambalang berjalan, istri Anas menjadi komisaris atau pemilik sebagian saham PT Dutasari Citralaras.
Pada 20 November 2013, KPK melalui pihak imigrasi sudah melakukan
pelarangan atau cegah bepergian ke luar negeri terhadap Atthiyah Laila.
Sumber: tribunnews.com