Latest News

PKS : Beri Grasi Kasus Narkoba, SBY Ingkar Janji

PKS: Beri Grasi Gembong Narkoba, Presiden SBY Ingkar
Presiden SBY

BERITA TERKINI, JAKARTA -- Kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah memberikan grasi bagi para gembong narkoba disesalkan anggota DPR dari Fraksi PKS, Indra. "Apa pun alasanya seharusnya tidak boleh ada kompromi bagi para bandar/gembong narkoba. Apalagi dalam kasus Deni dan Ola," kata Indra, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Ahad (12/10).

Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan pembatalan hukuman mati Deni Setia Maharwan alias Rapi Muhammad Majid, sindikat narkoba yang menjadi perantara narkoba golongan satu, karena grasi yang diajukan kepada Presiden dikabulkan.

Grasi oleh Presiden ini juga diberikan kepada kelompoknya Deni yang namanya Melika Pranola alias Ola alias Tania, di mana keduanya dibatalkan dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Menurut Indra, kebijakan grasi ini seharus memperhatikan pertimbangan dan pendapat MA yang menyatakan tidak terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi kepada mereka dan telah mengusulkan agar permohonan grasi itu ditolak.

"Pemberian grasi memang merupakan hak Presiden seperti diatur di dalam UUD 1945 pasal 14 ayat 1. Namun tentunya hak istimewa tersebat harus digunakan secara bijak dan tepat," kata Indra.
Anggota DPR ini juga mempertanyakan alasan Presiden mau memberikan grasi kepada gembong narkoba.

"Dari catatan saya setidak-tidaknya sudah empat gembong narkoba yang mendapatkan grasi dari SBY, yakni Corby, Peter, Deni, dan Ola," ungkapnya.

Indra berharap Presiden sebaiknya memberikan penjelasan kepada publik, mengapa grasi tersebut diberikan kepada gembong narkoba.

"Karena bagaimanapun grasi tersebut tentunya melukai rasa keadilan masyarakat. Bayangkan saja, narkoba yang daya rusaknya lebih berbahaya dari pada korupsi dan terorisme, dan para bandar narkoba tersebut yang jelas-jelas telah merusak jutaan anak bangsa dan generasi penerus bangsa ini diberikan pengampunan (grasi)," katanya.

Indra juga mengatakan bahwa pemberian grasi kepada narapidana kasus narkoba tersebut, merupakan bentuk pengingkaran atau inkonsistensi Presiden SBY atas ucapannya sendiri.

"Saat Presiden memberikan sambutan dalam peringatan Hari Anti-Narkoba Internasional yang diselenggarakan di Istana Negara, pada 2006 silam, SBY menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan mengampuni narapidana kasus narkoba dan tidak akan memberi toleransi kepada para pembuat dan pengedar narkoba. Namun nyatanya SBY setidak-tidaknya telah memberikan grasi kepada empat narapidana kasus narkoba," bebernya.

Sumber : Republika.online
  • Komen yuk!!, jangan lupa centang "Also post on Facebook" :)
  • BERITA TERKINI Designed by Templateism.com Copyright © 2014

    Theme images by Bim. Powered by Blogger.