Angelina Sondakh |
BERITA TERKINI, Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh
alias Angie, terkait kasus korupsi Kementerian Pendidikan Nasional
serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Mantan Puteri Indonesia itu
divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis
sebelumnya 4 tahun 6 bulan.
Selain itu, seperti dikutip Harian Kompas, Kamis
(21/11/2013), majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa
pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar
AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana
uang pengganti.
Putusan tersebut diberikan oleh majelis kasasi yang dipimpin Ketua
Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan
Mohammad Askin, Rabu (20/11/2013). Angie dijerat
Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. MA membatalkan putusan
Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan
Angie melanggar Pasal 11 UU itu.
Menurut majelis kasasi, Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang
terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional serta
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
”Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Disepakati 5 persen. Dan (fee)
ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50 persen pada saat
pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun. Itu
aktifnya dia (terdakwa) untuk membedakan antara Pasal 11 dan Pasal 12
a," ungkap Artidjo kepada Kompas.
Menurut Artidjo, majelis kasasi juga mempertimbangkan peran Angie
aktif memprakarsai pertemuan dan memperkenalkan Mindo dengan Haris
Iskandar, sekretaris pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Nasional untuk mempermudah penggiringan anggaran
Kemendiknas.
”Terdakwa juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo
tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran dan
penyerahan imbalan uang atau fee. Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS,” ujarnya.
Pembeda putusan
Salah satu yang membedakan putusan MA dengan putusan sebelumnya
adalah terkait uang pengganti. Artidjo menilai, pengadilan tingkat
pertama dan banding terkesan seolah enggan menjatuhkan pidana tambahan
uang pengganti dengan alasan uang yang diterima Angie berasal dari
swasta dan bukan dari keuangan negara.
”Itu salah. Karena Pasal 17 UU Pemberantasan Tipikor jelas-jelas
menyebutkan terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud
di dalam Pasal 18 UU yang sama. Jadi bisa dijatuhi hukuman uang
pengganti,” ujar Artidjo.
Kuasa hukum Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, saat dihubungi,
mengaku belum mendengar putusan. Ia belum dapat berkomentar dan akan
berkonsultasi terlebih dahulu dengan kliennya.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengapresiasi vonis kasasi yang
dijatuhkan MA. Menurutnya, vonis kasasi MA terhadap Angie mencerminkan
ketajaman rasa kepekaan dan keadilan sosial. Terlebih lagi, katanya,
vonis tersebut diputuskan di tengah-tengah pusaran pemikiran hukum para
penegak hukum yang masih bermazhab ultrakonservatif positivistik dan
tandus dari roh keadilan, seperti tecermin dalam rendahnya beberapa
vonis terdakwa korupsi.
Sumber: tribunnews.com