BERITA TERKINI, JAKARTA -- Berkas kasus kecelakaan dengan tersangka Abdul Qodir Jaelani
(13) alias Dul, putra musisi Ahmad Dhani, telah dilimpahkan dari
Ditlantas Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur,
Senin (11/11/2013) lalu.
Setelah hampir seminggu berada di kejaksaan, berkas kasus Dul tersebut belum juga dinyatakan lengkap atau P 21.
"Iya,
belum P21. Masih di kejaksaan, dan masih kami tunggu informasinya,"
kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya,
AKBP Hindarsono, Minggu (17/11/2013).
Menurut Hindarsono,
pihaknya masih menunggu berkas kasus Dul tersebut dinyatakan lengkap
oleh kejaksaan. Jika sudah dinyatakan lengkap atau P 21, kata
Hindarsono, maka akan diikuti pelimpahan barang bukti dan kewenangan
atas tersangka sebagai pelimpahan tahap kedua.
"Jika sudah
dinyatakan lengkap, kejaksaan akan memberitahu kami secara resmi. Karena
berikutnya kami harus menyerahkan barang bukti dan kewenangan atas
tersangka," tuturnya.
Hindarsono mengatakan dalam berkas tersebut,
Dul merupakan tersangka tunggal akibat kecelakaan di KM 8+200, Tol
Jagorawi, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu dimana 7 korban tewas dan 8
lainnya luka-luka.
Dalam berkas itu, Dul dijerat Pasal 310 ayat
(4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kelalaian yang mengakibatkan
orang lain meninggal dunia, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal
serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ancaman
hukumannya mencapai 6 tahun penjara. Namun, kata Hindarsono, berdasarkan
UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa ancaman
hukuman bagi pelaku tindak pidana anak atau dibawah umur, maka ancaman
hukumannya adalah sepertiga dari ancaman hukuma biasan. (Budi Malau)
Sumber: tribunnews.com