Surat kabar Al Hayat seperti dikutip Qodsna melaporkan, Youssef Suleiman Wahbi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena bekerjasama dengan Israel dan melakukan kunjungan ke Palestina pendudukan.
Namun dikarenakan Wahbi masih buron dan dalam pelarian, ia akhirnya divonis dalam sebuah pengadilan in absentia.
Sebelumnya, sejumlah warga Lebanon juga divonis hukuman berat seperti eksekusi mati karena terbukti telah bekerja sama dengan Israel.
Sumber: Republika.online