BERITA TERKINI, MUKOMUKO -- Inspektorat Wilayah Kabupaten
Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberhentikan tidak dengan hormat dua
orang pegawai negeri sipil pemerintah setempat yang mangkir kerja
berbulan-bulan tanpa keterangan.
"Dua orang pegawai negeri sipil diberhentikan karena melakukan
pelanggaran berat, tidak masuk berbulan-bulan tanpa keterangan," kata
Inspektur Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko A Halim di Mukomuko,
Selasa.
Ia mengatakan, dua orang PNS yakni inisial SP dan AZ itu
diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Ia yakin, pemberhentian kedua PNS itu telah sesuai dengan PP karena
melalui berbagai tahapan seperti surat teguran, pembinaan, dan terakhir
pemberhentian.
"Kami melakukan itu setelah semua proses dalam PP berjalan, sampai
pada pembinaan, tetapi tetap saja tidak bisa dibina," ujarnya.
Selain dua orang itu, sebutnya, ada lima orang PNS yang diberikan sanksi berupa penuruan pangkat selama satu tahun.
Menurut dia, lima orang PNS yang juga melakukan pelanggaran karena
jarang masuk kerja tidak sampai pada pemberhentian karena masih bisa
diberikan pembinaan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Sekarang, lanjutnya, lima orang PNS itu telah mengubah sikapnya dan
membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya mangkir dari
tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
Ia menerangkan, instansi itu mengambil alih kasus pelanggaran oleh
PNS pemerintah setempat karena kepala SKDP masing-masing tidak sanggup
lagi memberikan pembinaan.
"Kami menangani kasus PNS yang melanggar aturan karena kepala SKPD
tidak sanggup membinanya, selain itu tugas inspektorat," ujarnya lagi.
Selanjutnya, ia berharap, pemberhentian terhadap dua PNS itu menjadi
pengalaman bagi PNS lain agar tidak melakukan pelanggaran dalam
menjalankan tugasnya.
Sumber: Republika Online