MERDEKA.COM,
Vica Natalia, hakim Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, dalam sidang
majelis kehormatan hakim diputuskan dipecat dengan tidak hormat. Meski
begitu Vica masih berhak mendapatkan dana pensiun.
"Mejelis
memutuskan: menjatuhkan disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan
hak pensiun," kata Suwardi pimpinan majelis kehormatan membacakan
putusan di Gedung MA, Rabu (6/11).
Vica Natalia dipecat dengan
tetap mendapatkan hak pensiun. Keputusan yang dijatuhkan oleh Majelis
Kehormatan Hakim (MKH) itu menyatakan Vica melanggar kode etik hakim.
Alasan
putusan dalam pertimbangan majelis, Vica dianggap telah melanggar kode
etik hakim, yakni menemui seorang pengacara di rumahnya dan pertemuan
dengan seorang hakim yang bernama Agung Wicaksono di Hotel Borobudur
Jakarta.
"Dalam pertemuan itu, hakim terlapor bertemu dengan
hakim Agung Wicaksono, dia bukan hakim agung, tapi nama depannya Agung.
Dalam pertemuan di Hotel Borobudur itu, terlapor berfoto berduaan dengan
pose yang semestinya tidak dilakukan oleh orang yang sudah berumah
tangga," ujar Suwardi membacakan pertimbangan.
Dalam
penjelasan majelis Hakim yang dimaksud dalam pertemuan dengan Vica di
Hotel Borobudur sudah diputuskan oleh MKH. Dalam persidangan itu hanya
disebut bernama Agung Wicaksono.
Selama persidangan Vica
terlihat tenang. Sesekali menundukkan kepala saat putusan dibacakan.
Usai persidangan Vica langsung keluar tanpa memberikan keterangan ke
awak media.
Sumber: berita.plasa.msn.com