BERITA TERKINI, JAKARTA —
Kepala BIN Marciano Norman saat sidang kabinet paripurna di kantor
Presiden Jakarta meminta agar ormas-ormas menyerahkan sepenuhnya kepada
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polri dalam melakukan
pengawasan tempat hiburan malam. Marciano juga meminta tempat-tempat
hiburan malam, mematuhi peraturan-peraturan daerah terkait penjualan
minuman keras saat bulan Ramadhan.
"Harus aparat yang melakukan (razia minuman keras). Oleh karenanya saya minta masyarakat juga ikut melakukan pengawasan karena aparat akan melakukan tindakan itu. Kita dorong kepolisian yang melakukan itu. Buat pihak-pihak yang melakukan sweeping-sweeping itu saya harapkan tidak melakukan, serahkan itu kepada pihak kepolisian dan polisi pamong praja untuk melakukannya. Saya juga minta semua pihak untuk menghormati aturan yang berlaku di dalam bulan suci Ramadan ini," kata Kepala BIN Marciano Norman seperti dilansir VOA.
BIN melihat sweeping ormas akan muncul apabila pengusaha tempat hiburan kemudian tempat-tempat yang berpotensi mengundang mereka itu tidak menaati peraturan.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, aparat kepolisian bisa menggunakan Undang-Undang Ormas dalam menindak tegas ormas-ormas yang melakukan aksi sweeping selama bulan Ramadhan. "Kalau Undang-Undangnya sendiri saya kira sudah bisa. Tapi manakala masih perlu disempurnakan 'kan bisa dengan peraturan pemerintah," jelas Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Sumber: Republika Online
"Harus aparat yang melakukan (razia minuman keras). Oleh karenanya saya minta masyarakat juga ikut melakukan pengawasan karena aparat akan melakukan tindakan itu. Kita dorong kepolisian yang melakukan itu. Buat pihak-pihak yang melakukan sweeping-sweeping itu saya harapkan tidak melakukan, serahkan itu kepada pihak kepolisian dan polisi pamong praja untuk melakukannya. Saya juga minta semua pihak untuk menghormati aturan yang berlaku di dalam bulan suci Ramadan ini," kata Kepala BIN Marciano Norman seperti dilansir VOA.
BIN melihat sweeping ormas akan muncul apabila pengusaha tempat hiburan kemudian tempat-tempat yang berpotensi mengundang mereka itu tidak menaati peraturan.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, aparat kepolisian bisa menggunakan Undang-Undang Ormas dalam menindak tegas ormas-ormas yang melakukan aksi sweeping selama bulan Ramadhan. "Kalau Undang-Undangnya sendiri saya kira sudah bisa. Tapi manakala masih perlu disempurnakan 'kan bisa dengan peraturan pemerintah," jelas Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Sumber: Republika Online