BERITA TERKINI, KAIRO -- Pihak kejaksaan Mesir mengeluarkan
surat perintah untuk menyelidiki apakah mantan Presiden Muhammad Mursi
dan sejumlah pemimpin Ikhwanul Muslimin lainnya melarikan diri dari
penjara pada tahun 2011. Demikian kata kantor berita MENA pada Selasa.
''Di hadapan seorang hakim, kejaksaan menyebut kasus pelarian diri
Mursi dan 18 orang tokoh dari kelompok Islam untuk memulai
penyelidikan,'' tulis kantor berita MENA.
Sebagian besar tokoh senior Ikhwanul Muslimin seringkali ditangkap
dan dipenjarakan di bawah kekuasaan mantan Presiden Husni Mubarak.
Mubarak sendiri dipaksa turun dari jabatannya pada 2011 oleh puluhan
ribu demonstran. Saat itulah Mursi dicurigai melarikan diri.
Mursi sendiri sampai saat ini masih ditahan di lokasi yang tidak
dirahasiakan oleh pihak militer yang mengkudeta dia pada 3 Juli lalu.
Mursi juga tidak diperbolehkan untuk berkomunikasi di depan publik dalam
bentuk apapun sejak saat itu.
Kejaksaan sebelumnya juga menerima laporan yang menuduh Mursi dan
sejumlah pemimpin Ikhwanul Muslimin lain telah memata-matai, memicu
pembunuhan terhadap demonstran, dan sengaja menghancurkan ekonomi Mesir.
Di sisi lain, Amerika Serikat dan beberapa negara Barat mendesak
pihak berwenang untuk melepaskan Mursi dan menghentikan penangkapan atas
tokoh-tokoh Ikhwanul Muslimin.
Pihak militer membela tindakannya terhadap Mursi yang merupakan
presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis. Mereka
mengatakan tidak dapat mengabaikan suara jutaan orang yang
berdemonstrasi menuntut pengunduran diri Mursi.
Ikhwanul Muslimin mengecam tindakan militer tersebut. Mereka menyebutnya sebagai kudeta militer.
Sumber: Republika Online