BERITA TERKINI, JAKARTA -- Kompleks Pusat Pendidikan dan Sekolah
Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dinyatakan secara keseluruhan tidak
dapat digunakan. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan mantan Kepala
Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus
Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar.
Evaluasi itu dilakukan menyusul terjadinya longsor pada Desember 2011
yang menimpa sebagian bangunan proyek P3SON Hambalang. Hasil penelitian
tim tanggap darurat yang dibentuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi
Bencana Geologi (PVMGB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) menunjukkan longsor disebabkan sifat batuan di lokasi berupa
tanah lempung yang mudah mengembang (swelling clay) sehingga memiliki
kerentanan tinggi terhadap terjadinya gerakan tanah.
Hal ini sebenarnya sudah diketahui saat perencanaan konstruksi
berdasarkan hasil "soil investigation" perusahaan subkontraktor
PD
Laboratirum Teknik Sipil Geoinves yang menunjukkan tanah Hambalang
bersifat "cemented clay". Selain itu lokasi Hambalang berada dalam zona
kerentanan gerakan tanah menengah tinggi sebagaimana Peta Rawan Bencana
yang diterbitkan oleh PVMBG.
Lebih jauh, sejak 2010 analisis Direktur Teknik dan Operasi PT Biro
Insinyur Eksakta Sonny Anjangsono, atas permintaan Deddy, terhadap
dokumen serta kondisi lapangan menunjukkan tidak ada peta lahan dari
Badan Pertanahan Nasional dan kondisi tanah yang labil dan tanah yang
sudah ada sejumlah bangunan yang tidak mungkin dihapuskan karena sudah
masuk aset negara.
"Sonny menyampaikan ke Wafid (sekretaris Kemenpora) dan Deddy bahwa
dia tidak sanggup menghitung RAB dengan nilai Rp2,5 triliun karena tidak
wajar melihat luasan area dan fasilitas sebagaimana dalam masterplan
tahun 2006," kata jaksa I Kadek Wiradana.
Sonny pun kemudian diberitahu atasannya bahwa proyek Hambalang adalah
"proyek baru" sehingga Sonny dan PT Biro Insiyur Eksakta mundur dari
Hambalang dan mengembalikan master plan 2006. Sayangnya atas master plan
Hambalang diteruskan berdasarkan rancanangan PT Metaphora Solusi Global
yang disukai oleh Menpora saat itu Andi Alifian Mallarangeng.
Anggaran yang semula hanya Rp 125 miliar pun membengkak menjadi Rp
2,5 triliun untuk pengadaan jasa konsultan perencana, pengadaan jasa
konsultan manajemen konstruksi, pengadaan jasa konstruksi Hambalang yang
seluruhnya merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 463,67 miliar.
Sumber: Republika Online