BERITA TERKINI, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
melakukan pemeriksaan terhadap mantan Deputi IV Bidang Pengelolaan
Moneter Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.
Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam
pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank
Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Usai pemeriksaan, Budi
Mulya ditahan di Rutan KPK.
"Jadi memang sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari di Rutan ini di
Rutan KPK," kata kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan usai
pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
Budi menjalani pemeriksaan selama enam jam. Ia selesai diperiksa dan
keluar dari gedung KPK pada pukul 16.00 WIB. Saat keluar dari gedung
KPK, Budi Mulya memakai baju tahanan khusus KPK berwarna oranye.
Sementara itu, Budi mengakui penahanannya di Rutan KPK untuk 20 hari
ke depan. Ia meyakini penahanannya ini merupakan bagian dari kewenangan
dan pertimbangan dari tim penyidik KPK.
Saat ditanya siapa yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus Bank
Century ini, ia enggan menjawabnya. Apakah ada anggota dewan Gubernur
Bank Indonesia lain yang terlibat, ia juga tidak menyebutkannya.
"Nanti kita lihat proses hukum, kita percayakan saja kepada KPK. Saya
percaya semuanya nanti akan terselesaikan sesuai dengan proses hukum
yang berlaku," ujar Budi sambil masuk ke dalam mobil tahanan yang akan
membawanya ke Rutan KPK.
Sumber: Republika Online