BERITA TERKINI, Mantan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) langsung mengatakan akan banding atas vonis
majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang
menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepadanya.
"Akan banding," jawab Akil dengan lirih saat ditanya tanggapannya
atas putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Suwidya, dalam sidang di
Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6) malam.
Demikian juga, ditemui usai sidang, Akil mengatakan akan banding.
Hanya saja, kali ini dengan tegas Akil mengatakan akan banding sampai ke
surga sekalipun.
"Sampai ke Tuhan pun saya akan banding. Sampai ke surga saya akan banding," kata Akil tanpa keraguan.
Menurut Akil putusan hakim tidak adil karena banyak fakta-fakta
persidangan yang tidak dipertimbangan oleh hakim dan itu akan dimasukkan
dalam nota bandingnya. Di antaranya, fakta bahwa peletakan uang Rp 2,5
miliar ke ruang karaoke oleh Daryono (sopir Akil) bukan atas perintahnya
karena sudah dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, lanjut Akil, hakim juga tidak mempertimbangkan kesaksian
Alex Hasegem yang mengatakan tidak ada permintaan sejumlah uang darinya.
Untuk diketahui, vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Akil
Mochtar adalah untuk pertama kalinya sepanjang Pengadilan Tipikor,
Jakarta, berdiri. (src:beritasatu.com)