BERITA TERKINI, Kasus Tabloid Obor Rakyat yang melibatkan mantan komisaris PTPN VIII Setyardi Budiyono masih terus berkembang.
Kepolisian mengagendakan mengambil keterangan Joko Widodo sebagai saksi yang menjadi objek pemberitaan dalam tabloid yang disebar ke sejumlah mesjid tersebut.
Melalui
kuasa hukumnya Teguh Samudra penyidik melakukan pemanggilan terhadap
Jokowi pada 18 Juli 2014. Tetapi Jokowi tidak hadir memenuhi panggilan
tersebut pada 21 Juli 2014.
"Kita kembali mengirim surat
pemanggilan melalui kuasa hukumnya untuk diambil keterangannya sebagai
saksi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie
kepada wartawan, Rabu (23/7/2014).
Surat pemanggilan dilayangkan pada 22 Juli 2014 untuk jadwal pengambilan keterangan sebagai saksi pada 24 Juli 2014.
Meskipun
Pimpinan Redaksi serta Penulis Obor Rakyat Setiadi Budiyono dan
Darmawan Sepriyossa sudah menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran
Undang-undang Pers, tetapi kepolisian tidak berhenti sampai di sana,
pihaknya akan mengusut kasus tindak pidana umumnya yaitu perbuatan
fitnah dan pencemaran nama baik Pasal 310 dan 311 KUHP.
Setyardi
pun sudah beberapa kali dipanggil penyidik guna memberikan keterangan
lanjutan pada 21 Juli 2014. Pada hari yang sama kepolisian pun mengambil
saksi ahli bahasa dari Universitas Negeri Jakarta. "Saat ini masih
dalam tahap melengkapi berkas untuk nantinya dikirim ke Jaksa Penuntut
Umum," ucapnya.(src:tribunnews.com)