POHUWATO ONLINE, ANKARA -- Presiden Turki, Abdullah Gul, Senin
(10/6), menyetujui rancangan undang-undang yang melarang penjualan dan
iklan alkohol.
Pembatasan selama 15 hari tersebut yang dialokasikan bagi keputusan presiden dijadwalkan berlangsung sampai 11 Juni. "Jika saya melihat masalah undang-undang dasar (di dalam rancangan undang-undang itu), saya akan melakukan apa yang perlu dilakukan," kata Gul seperti dilansir kantor berita Anatolia.
Rancangan
Pembatasan selama 15 hari tersebut yang dialokasikan bagi keputusan presiden dijadwalkan berlangsung sampai 11 Juni. "Jika saya melihat masalah undang-undang dasar (di dalam rancangan undang-undang itu), saya akan melakukan apa yang perlu dilakukan," kata Gul seperti dilansir kantor berita Anatolia.
Rancangan
undang-undang
anti-alkohol tersebut dipandang sebagai salah satu alasan mengapa
demonstran telah turun ke jalan sebagai bagian dari protes Taman Gezi
baru-baru ini di Istanbul guna menyuarakan tuntutan yang meliputi
meminta dihormatinya gaya hidup mereka.
Pada 24 Mei, Parlemen Turki mensahkan rancangan undang-undang itu, yang diusulkan oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (Partai AK) --yang memerintah-- dan memperketat pembatasan pada penjualan dan iklan minuman beralkohol.
Pengecer takkan lagi diperkenankan menjual minuman beralkohol antara pukul 22.00 dan 06.00, demikian antara lain isi rancangan tersebut sebagaimana diberitakan Xinhua --yang dipantau di Jakarta, Selasa (11/6).
Semua jenis kegiatan iklan akan dilarang total, seperti promosi, pemberian hadiah, festival dan kegiatan yang ditaja minuman beralkohol.
Asrama mahasiswa, lembaga kesehatan, klub olah raga, semua jenis lembaga pendidikan dan stasiun pompa bensin akan dilarang menjual minuman beralkohol. Instalasi yang sudah memperoleh izin menjual alkohol akan tetap beroperasi, tapi untuk memperoleh izin baru, diharuskan berada di luar perimeter 100 meter dari pusat pendidikan dan agama.
Sumber: Republika Online
Pada 24 Mei, Parlemen Turki mensahkan rancangan undang-undang itu, yang diusulkan oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (Partai AK) --yang memerintah-- dan memperketat pembatasan pada penjualan dan iklan minuman beralkohol.
Pengecer takkan lagi diperkenankan menjual minuman beralkohol antara pukul 22.00 dan 06.00, demikian antara lain isi rancangan tersebut sebagaimana diberitakan Xinhua --yang dipantau di Jakarta, Selasa (11/6).
Semua jenis kegiatan iklan akan dilarang total, seperti promosi, pemberian hadiah, festival dan kegiatan yang ditaja minuman beralkohol.
Asrama mahasiswa, lembaga kesehatan, klub olah raga, semua jenis lembaga pendidikan dan stasiun pompa bensin akan dilarang menjual minuman beralkohol. Instalasi yang sudah memperoleh izin menjual alkohol akan tetap beroperasi, tapi untuk memperoleh izin baru, diharuskan berada di luar perimeter 100 meter dari pusat pendidikan dan agama.
Sumber: Republika Online