BERITA TERKINI, BANDA ACEH---Sebanyak 47 dari 2.621 Pegawai
Negeri Sipil di luar tenaga pendidikan (guru) dijajaran Pemerintah Kota
Banda Aceh tidak hadir pada hari pertama masuk kerja pascalibur lebaran
Idul Fitri 1434 Hijriah dan tunjangan prestasi kerjanya dipotong. "Hasil
inspeksi mendadak yang dilakukan tim monitoring untuk memantau
kehadiran pegawai di seluruh SKPD pascacuti bersama dan libur nasional
Idul Fitri 1434 Hijriah hanya satu persen atau 47 orang yang tidak
hadir,"
kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) M
Natsir Ilyas di Banda Aceh, Senin.
PNS yang telah terdata tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama
masuk kerja itu akan diberikan sanksi pemotongan Tunjangan Prestasi
Kerja (TPK) bulan Agustus sebesar 50 persen. Pemotongan 50 persen TPK
bulan Agustus itu sesuai dengan surat edaran Gubernur Aceh nomor
061.2/41154 tentang cuti bersama dan libur nasional 2013.
Selain 47 yang tidak hadir tanpa keterangan puluhan lainnya juga
tidak hadir kerena dalam cuti hamil dan sakit yang dibuktikan dengan
surat keterangan dari dokter. "Dapat kami simpulkan tingkat kehadiran
PNS dijajaran Pemerintah Kota Banda Aceh mencapai 99 persen," kata
Natsir.
Menurut dia, tingkat kehadipan PNS pada hari pertama masuk kerja
pascacuti bersama dan libur nasional Idul Fitri tahun ini lebih baik
dibandingkan tahun lalu. "Tahun lalu hanya 97 persen yang hadir pada
hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran," katanya menambahkan.
Sumber: Republika Online