BERITA TERKINI, Tiga mantan narapidana
(napi) mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Kendal, Jawa
Tengah. Ketiganya adalah Eko Pujo Aksono, Lintang, dan Rusmono Rudi
Nuryawan.
Diperbolehkan menjadi calon anggota legislatif (caleg)
karena sesuai dengan ketentuan Mahkamah Konstitusi, mereka sudah lima
tahun menjalani masa hukuman. Dengan syarat, mereka melampirkan surat
sudah pernah dipidana, beriklan di media massa, dan surat dari
Pengadilan Negeri.
Menurut Ketua KPU Kendal, Wahidin Said, tiga
caleg itu tidak bermasalah meskipun pernah menjadi napi. Sebab,
syarat-syarat untuk menjadi caleg sudah dipenuhi.
“Mereka sudah memenuhi persyaratan, dan secara hukum sudah tidak ada masalah,” kata Said, Kamis (9/1/2014).
Said
menegaskan, selain ada tiga caleg mantan napi, ada juga caleg dari
Kendal yang saat ini masih menjadi tersangka kasus korupsi, yaitu Siti
Nurmarkesi, mantan Bupati Kendal. Namun, karena belum ada vonis, maka
Siti Nurmarkesi belum dicoret dari pencalegan.
“Kasus Siti
Nurmarkesi belum diajukan ke pengadilan sehingga belum ada putusan
hukum. Kalau sudah ada putusan, dan dia dihukum, maka akan dicoret dari
pencalonan,” tambahnya.
Senada dengan Ketua KPUD, anggota
Panwaslu Kabupaten Kendal, Ali Rozikin, mengatakan, tiga caleg mantan
napi tersebut sah dan tidak bermasalah untuk ikut bersaing memperebutkan
kursi anggota DPRD. Sebab, secara hukum mereka sudah tidak bermasalah.
“Mereka sudah memenuhi persyaratan, jadi sah untuk menjadi caleg 2014,” kata Ali.
Ali
mengaku, Panwaslu sudah mengamati dan melakukan pengawasan serta
penyelidikan sejak tiga caleg mantan napi tersebut mencalonkan diri
sebagai anggota DPRD Kendal. (src:tribunnews.com)