BERITA TERKINI, Mantan Ketua Umum Partai
Demokrat, Anas Urbaningrum, mengaku sempat ditanya penyidik KPK tentang
tugas dan fungsi dirinya sebagai Ketua Fraksi PD di DPR RI sejak 2009.
Pertanyaan itu ditanyakan penyidik saat pemeriksaan perdananya
sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek
Hambalang dan lainnya di kantor KPK pada Jumat, 17 Januari 2014.
Anas mengakui, dirinya selaku Ketua Fraksi PD di DPR RI pada saat itu mendapatkan sejumlah tugas khusus dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Oh iya, namanya juga ketua fraksi, yah pasti dong," kata Anas kepada
wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Anas memilih 'menahan jawaban' saat ditanya wartawan tentang
tugas-tugas khusus selaku ketua fraksi yang pernah diterima dari SBY
itu.
"Ini kan baru pendahuluan. Pendahuluan itu jangan masuk dulu pada bab
analisis, apalagi kesimpulan. Biar tertib lah. Kalau nulis buku itu ada
pendahuluan, ada analisis, nanti ujungnya kesimpulan," ujarnya.
Anas membenarkan penyidik KPK menghentikan pemeriksaan saat materi
tugas dan fungsi ketua fraksi tersebut. "Oh, waktu itu memang waktu
salat Maghrib. Jadi, waktu salat Maghrib itu harus dihentikan," katanya. (src:tribunnews.com)