BERITA TERKINI, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) telah menandatangani pengesahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa. Seperti dikutip dari laman Seskab, Rabu (29/1/2014), yang
menjelaskan mengenai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Diantaranya
disebutkan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan
Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berhak menerima penghasilan
tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah, serta
mendapat jaminan kesehatan, dan mendapatkan perlindungan hukum atas
kebijakan yang dilaksanakan,” bunyi Pasal 26 Ayat (3c,d) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 itu.
Adapun pendapatan Desa bersumber dari Pendapatan asli Desa, Alokasi
APBN, Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
Kabupaten/Kota. Juga alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana
perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.
Selain itu Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD
Kabupaten/Kota dan Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak
ketiga serta Lain-lain pendapatan desa yang sah.
Lebih lanjut dijelaskan, pembentukan desa sebagaimana dimaksud harus
memenuhi syarat, yakni batas usia desa induk paling sedikit 5 (lima)
tahun terhitung sejak pembentukan, dan jumlah penduduk. Untuk wilayah
Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK).
Sedangkan untuk Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 KK, Sumatera
paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 KK, Sulsel dan Sulut paling sedikit
3.000 jiwa atau 600 KK.
Sementara NTB paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 KK, Sulteng, Sulbar,
Sultra, Gorontali dan Kalsel paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kk.
Sedangkan untuk Kaltim, Kalbar, Kalteng dan Kaltara paling sedikir 1.500
jiwa ata 300 KK, NTT, Maluku dan Maluku Utara 1.000 jiwa atau 200 KK,
dan Papua/Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 KK. (src:tribunnews.com)