BERITA TERKINI, Pascapengumuman hasil
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Nunukan
Formasi Kategori 2 (K2) tahun 2013, Kamis (13/2/2014) kemarin, muncul
kembali desakan agar Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD)
Kabupaten Nunukan memeriksa surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga
honorer yang dinyatakan lolos seleksi.
Ditengarai, dari mereka yang dinyatakan lulus, ada beberapa
diantaranya yang masa tugasnya tidak sesuai dengan persyaratan yakni,
memiliki masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai
saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Desakan itu muncul karena kekecewaan sejumlah tenaga honorer yang
tidak lolos seleksi Formasi K2. Padahal mereka merasa memiliki masa
kerja yang lebih lama dibandingkan, beberapa diantara peserta yang
dinyatakan lolos seleksi.
Dari 750 honorer yang mengikuti seleksi Formasi K2 di Kabupaten Nunukan, hanya 313 yang dinyatakan lulus.
Salah seorang honorer yang ditemui Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network)
di Kantor BKDD Nunukan berharap, saat pemberkasan bagi yang lulus, BKDD
bersikap transparan mengecek keabsahan administrasi seluruh peserta.
"Kami meminta yang lulus K-2 betul-betul diperiksa sesuai dengan
keaslian yang ada. Hitungannya begini, kalau itu memang betul mari kita
bongkar bersama-sama. Soal masa pengabdiannya, betul tidak?” kata
honorer yang menolak namanya disebutkan.
Mereka mempertanyakan, mengapa BKN bisa meluluskan mereka yang masa tugasnya diduga tak sesuai persyaratan.
"Sementara yang lama-lama ini yang tidak lulus. Dimohon Pemerintah Daerah khususnya BKDD yang menangani masalah ini. Tolong lah cross check kembali. Karena dilihat dari rata-rata kelulusan, teman-teman yang tidak lolos banyak yang kecewa. Tidak memuaskan," ujarnya. (src:tribunnews.com)