BERITA TERKINI, Handika Honggowongso,
kuasa hukum Anas Urbaningrum, mempertanyakan urgensi penyidik KPK
memeriksa mertua kliennya, Attabik Ali, untuk perkara kasus penerimaan
gratifikasi terkait proyek Sport Center Hambalang dan proyek lainnya.
Ia menduga penyidik KPK ingin mengorek keterangan Attabik tentang aliran dana sang menantu, Anas Urbaningrum.
Handika meyakinkan tidak ada aliran dana dari Anas ke Attabik maupun
ke pondok pesantren yang dipimpinnya, Ponpres Krapyak Yogyakarta. Tapi,
memang Attabik pernak mengirimkan sejumlah uang ke sang menantunya itu
untuk membeli dan memperbesar rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Tapi beliau memang pernah memberikan dana ke Mbak Tia dan Mas Anas
untuk beli rumah dan renovasi rumah yang di Duren Sawit itu," kata kuasa
hukum Anas, Handika Honggowongso, melalui sambungan telepon, Selasa
(25/2/2014) malam.
"Jumlahnya cukup lah untuk itu. Karena selain pengasuh ponpes, beliau
punya banyak bisnis sehingga tabungan beliau banyak lah," imbuhnya.
Attabik Ali yang merupakan mertua Anas tidak memenuhi panggilan
pemeriksaan penyidik KPK Selasa (25/2/2014) kemarin. Sedianya Attabik
Ali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait
proyek Sport Center Hambalang dan proyek lainnya, dengan tersangka menantunya, Anas Urbaningrum.
Informasi sementara yang diperoleh kuasa hukum Anas, Attabik Ali
tidak bisa datang ke kantor KPK karena kondisi kesehatannya yang tidak
mendukung. Dia sudah menderita stroke sekitar dua tahun.
"Fisiknya tidak bisa beraktivitas normal, untuk bicara saja susah," ujar Handika. (src:tribunnews.com)