BERITA TERKINI, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng menjalani sidang perdana kasus proyek Hambalang, Senin siang (10/3).
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor), dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Andi Mallarangeng sidang perdana pada Senin pukul 14.00 WIB," kata Pengacara Andi, Luhut Pangaribuan di Jakarta, Minggu (9/3) kemarin.
Menurutnya,
Andi telah menyiapkan diri secara mental dan fisik. Pihaknya juga
berencana mengajukan nota keberatan. "Kami akan minta waktu untuk ajukan
eksepsi," ucapnya.
KPK telah melimpahkan berkas bekas Sekretaris
Dewan Pembina Partai Demokrat itu ke pengadilan pada Jumat, 28 Februari
2014 lalu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Andi sebagai tersangka kasus Hambalang
pada 7 Desember 2012. Mantan Juru Bicara Kepresidenan itu ditengarai
menyalahgunakan wewenang sehingga negara merugi Rp 463,6 miliar.
Andi mulai menjalani pemeriksaan hampir satu tahun kemudian, 17 Oktober 2013. Usai pemeriksaan, Andi ditahan di rutan KPK.
Dalam
dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda
dan Olahraga, Andi disebut menerima dana Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar
AS. Uang itu diterima adik kandung Andi, Andi Zulkarnain Mallarangeng
alias Choel.
Disebutkan, Choel menerima dana secara bertahap dari
PT GDM. Tahap pertama diserahkan Rp 2 miliar, lalu Rp 1,5 miliar dan
terakhir Rp 500 juta. Sebagian uang itu ditengarai digunakan Andi untuk
maju selaku calon Ketua Umum Partai Demokrat pada kongres tahun 2010
lalu.
Terpisah, Pengacara Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso
menilai, langkah KPK menyita lima bidang lahan dan sebuah rumah di
Jakarta, dan Yogyakarta, sebagai legitimasi sangkaan KPK belaka.
"Penyitaan
asset di lokasi tersebut, hanya untuk melegitimasi sangkaan TPPU
terhadap mas Anas, yang jika diuji secara yuridis sangat ngawur, karena
follow the money-nya tidak nyambung dengan predicate craime yang
disangkaan ke mas AU (Anas Urbaningrum)," kata Honggo.
Usai
menetapkan Anas sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang, penyidik
KPK menyita dua bidang lahan di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta, seluas
7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali;
sebidang lahan dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit,
Jakarta Timur; dan tiga bidang lahan di Desa Panggungharjo, Bantul,
atas nama Dina Az yang merupakan anak Attabik Ali.
Atas penyitaan tersebut, Honggo menyebut, penyitaan oleh penyidik KPK akan berdampak petaka. Sebabnya, penyidik KPK bertindak arogan dalam menjalankan tugas.
Atas penyitaan tersebut, Honggo menyebut, penyitaan oleh penyidik KPK akan berdampak petaka. Sebabnya, penyidik KPK bertindak arogan dalam menjalankan tugas.
"Bisa-bisa malah kualat itu nanti yang menyita
dan mengumumkan penyitaan tanah milik Kiai Attabik Alie dan putrinya.
Beliau itu Kiai yang makhomnya sudah khos. Jadi panutan di Pompes
Krapyak tempat didik umat Islam," urainya.
Anas ditetapkan
sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang setelah penyidik KPK
mengembangkan penyidikan kasus proyek pembangunan sarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus Hambalang,
Anas diduga menerima gratifikasi ketika menjadi anggota DPR. Dalam
TPPU, Anas disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau
Pasal 3 Ayat (1) dan/atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pelanggaran itu terkait upaya memindahkan, menyamarkan, atau mengubah
bentuk dari yang diduga diperoleh lewat tindak pidana korupsi. (src:tribunnews.com)