BERITA TERKINI, Kontroversial
Nikita Mirzani sepertinya tidak bosan membuat berita. Sedang terancam
masuk bui akibat putusan Mahkamah Agung (MA) yang resmi menolak
kasasinya atas kasus perkelahian di sebuah kafe kawasan Kemang, Niki
juga rupanya tengah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta
Selatan.
Pernah mengajukan gugatan cerai pertama
pada akhir tahun lalu, pernikahan Niki dan suaminya Sajad Ukra
sepertinya benar-benar sudah di ujung tanduk. Pengajuannya kali ini
adalah yang kedua kali.
Perempuan kelahiran 17 Maret 1986 itu,
untuk kali kedua melayangkan gugatan cerai kepada suami yang dinikahinya
pada 11 Oktober 2013 lalu itu.
’’Ya, 14 April lalu, ada kuasa hukum
dari kantor Nesyawati mengajukan gugatan cerai atas nama penggugat
Nikita Mirzani dan tergugat Sajad Ukra,’’ aku Ida Noor Saadah, Humas
Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui di kantornya, Senin
(21/4).
Ida Noor pun mengaku bingung dengan
sikap artis yang mengawali karirnya sebagai talent di Take Me Out
Indonesia itu, karena mengajukan kembali gugatan cerai untuk kali kedua.
’’Tentunya ada alasan. Tapi seperti biasa kami pengadilan tidak bisa
menjelaskan permasalahan mereka,’’ ujarnya diplomatis.
Seperti proses sidang cerai pada
umumnya, Niki yang pernah menyandang status janda beranak satu itu pun
harus melewati beragam agenda. Mulai dari mediasi, mendatangkan para
saksi dari kedua belah pihak, hingga sampai pada putusan cerai.
’’Kalau mereka mencabut hak mereka untuk
menggugat ya mungkin karena sudah rujuk kembali. Kalau memang
mengajukan kembali ya mungkin bermasalah lagi,’’ jelasnya.
Dalam pengajuan gugatan cerai yang
terdaftar dalam nomor perkara 1048/PDTG/2014/PAJS tersebut, kuasa hukum
Nikita telah mejelaskan secara detil alasan bintang film Comix 8 ini
mengajukan gugatan cerai. Dalam pengajuan yang tertulis di atas kertas
setebal 7 lembar tersebut, dijelaskan Ida, satu demi satu dituangkan
alasan kenapa mengajukan gugatan.
Ida menjelaskan, sidang perdana yang
beragendakan mediasi akan digelar pada 13 Oktober mendatang. ’’Agak
lama, karena pihak tergugatnya, dalam hal ini Sajad Ukra berdomisili di
luar negeri dan butuh waktu untuk mengirim ke sana,’’ tandasnya. (src:jpnn.com)