BERITA TERKINI, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah
Agung Ridwan Mansyur mengatakan pembayaran rumenerasi 100 persen untuk
pegawai negeri pengadilan sudah disetujui pada 15 April 2014.
"Sudah disetujui pada 15 April, tinggal membahas teknis pembayaran
yang akan dibahas 21 atau 24 April 2014 mendatang," kata Ridwan, saat
dihubungi Antara di Jakarta, Kamis.
Dengan telah disetujui pembayaran remunerasi ini, Ridwan sangat
kecewa dengan beberapa Panitera Pengganti (PP) yang masih melakukan demo
dengan mogok sidang.
"Mereka itu tidak sabar, dengan melakukan mogok justru akan memperburuk citra pengadilan setempat," katanya.
Dia mengatakan mogok sidang akan mengganggu pelayanan publik bagi
pencari keadilan, apalagi mereka mengabaikan kepentingan para pencari
keadilan demi kepentingan pribadinya.
Ridwan mengungkapkan mogok sidang tersebut hanya dilakukan oleh segelintir orang saja.
"Kemarin saya telpon KPT Jawa Barat, tidak ada mogok besar-besaran, tapi hanya beberapa gelintir saja," ungkapnya.
Untuk itu, Ridwan menghimbau berbagai pihak, terutama PP untuk
bersabar karena pembayaran remunerasi sudah disetujui dan beberapa pihak
untuk tidak berkomentar yang justru akan membuat kontradiktif.
Terkait dengan mogok sidang yang dilakukan oleh PP di beberapa pengadilan apakah ada sanksi, Ridwan belum bisa menjawab.
"Itu Badan pengawas yang berwenang. Tentunya ada berupa tindakan,
termasuk pihak yang berkomentar yang justru memperkeruh keadaan,"
katanya.(src:berita.yahoo.com)