BERITA TERKINI, JAKARTA---Puluhan kusir delman Betawi meminta
agar Surat Keputusan Walikota Jakarta Pusat nomor 011/754 tahun 2007
tentang pelarangan sementara beroperasinya delman di dalam area Monas
dicabut. Sehingga mereka bisa kembali mencari nafkah di kawasan wisata
tersebut.
Humas Aksi Relawan Penggerak Jakarta Baru (RPJB), Roni mengatakan,
pihaknya meminta agar Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo untuk
mengesahkan keberadaan delman Betawi di area Monas dengan membuat sebuah
surat legalisasi. "Pak Jokowi sudah pernah menyatakan bahwa keberadaan
delman di kawasan Monas itu dilegalkan, asalkan tidak sampai
mengganggu," kata Roni, seperti dilansir situs beritajakarta.
Menurut Roni, dalam beberapa waktu terakhir, para kusir delman yang
biasa beroperasi di area Monas seringkali ditegur oleh pihak Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait keberadaan delman tersebut.
"Akhir-akhir ini, kita sering ditegur oleh Satpol PP. Mereka (Satpol PP)
menanyakan surat legal dari pak Gubernur yang mengizinkan kami untuk
beroperasi di Monas. Padahal pak Jokowi sudah pernah mengizinkan secara
lisan," ujar Roni.
Dalam aksi yang digelar setidaknya ada tiga rekomendasi yang ingin
disampaikan kepada Jokowi. Pertama, cabut SK Walikota Jakarta Pusat
Nomor 011/754 tahun 2007 tentang pelarangan sementara beroperasinya
delman di area Monas. Kemudian mereka meminta agar segera diterbitkan
Surat Keputusan (SK) Gubernur yang melegalkan beroperasinya delman di
dalam kawasan wisata Monas. "Ketiga, kusir-kusir delman ini meminta agar
keberadaan delman di Monas dijadikan sebagai perangkat penting bagi
kebudayaan Betawi," ucapnya.
Setidaknya ada sekitar 30 kusir delman menggelar aksi dengan membawa
andong-andong yang dicat warna-warni. Selain itu mereka juga membawa
spanduk besar yang berisikan permintaan kepada Jokowi.
Sumber: Republika Online