BERITA TERKINI - Kementerian Kesehatan telah menetapkan daftar
obat yang akan digunakan dalam pelayanan pengobatan program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN). Hingga kemarin, jumlah obat yang sudah
disetujui masuk dalam formularium nasional (fornas) mencapai 923 sediaan
mencakup obat generik dan obat dengan merek.
“Lelang pengadaan obat untuk program JKN sedang berlangsung dan
diharapkan segera ditentukan pemenangnya sebelum program JKN
dilaksanakan,” papar Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes
Maura Linda Sitanggang Jumat (6/12).
Diakui dari daftar obat yang beredar dimasyarakat, 10 persen
diantaranya tidak masuk dalam fornas JKN ini. Obat-obatan tersebut
umumnya adalah obat baru atau obat-obatan untuk jenis penyakit baru.
Maura mencontohkan obat untuk flu burung tidak masuk dalam fornas.
Tetapi jika dalam pelaksanaan JKN muncul kasus pasien flu burung, maka
bisa tetap digunakan atas dasar persetujuan komite medik atau
kepala/direktur rumah sakit.
Proses pengadaan obat oleh daerah lanjut Maura dilakukan dengan
mengadopsi sistem E-Katalog. Sistem tersebut pada 2013 terbukti mampu
menghemat anggaran pengadaan obat hingga 30 persen. Karena itu sistem
e-katalog akan tetap dilanjutkan pada pengadaan obat tahun 2014.
Dari 923 bentuk sediaan obat, diperkirakan ada sekitar 100 perusahaan
farmasi yang akan terlibat. Mereka saat ini sudah mengajukan daftar
harga obat terbaru.
Sumber: poskotanews.com