BERITA TERKINI, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karawang menetapkan Sl (48), si pria bersorban, sebagai tersangka.
Ia dijadikan tersangka, karena diduga melakukan perbuatan tidak
menyenangkan dan penghinaan pada sejumlah anggota Satlantas Polres Karawang, saat dilakukan Operasi Lodaya Zebra pekan lalu.
"Rabu (11/12/2013) yang bersangkutan kami periksa. Saat itu juga,
kami tetapkan SI jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse dan
Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, AKP Mirza Maulana melalui ponselnya, Kamis (12/12/2013).
Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan
mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai
tersangka.
"Delapan saksi kami periksa. Dengan alat bukti yang cukup, kami
berkeyakinan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya.
Pemanggilan dan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan, kata
Mirza, sebagai tindak lanjut dari laporan Kanit Laka Lantas Polres Karawang, Iptu Heri Nurcahyo yang saat itu mengalami kejadian langsung.
"Yang bersangkutan belum ditahan dan saat ini diterapkan wajib lapor.
Kepada yang bersangkutan, diterapkan pasal 310, 335, 316 dan 212 KUH
Pidana," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, saat digelar Operasi Lodaya Zebra di Karawang, Satlantas Polres Karawang memberhentikan Sl yang membawa kendaraan roda dua tanpa menggunakan helm.
Namun, saat hendak didata kemudian diberi surat tilang, Sl malah
ngamuk dan memaki-maki polisi dengan kata-kata kasar. Meski begitu, saat
itu polisi tidak menilang dan membiarkan Sl pergi.
Sumber: tribunnews.com