BERITA TERKIN, Ada kabar gembira buat para Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dari 27 kementerian/lembaga yang telah mengajukan
proses pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi. Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Perpres tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai untuk ke-27 K/L pada 11 Desember 2013.
Dilaporkan setkab.go.id, Ada 27 perpres yang
ditandatandatangani oleh SBY. Satu nomor perpres untuk satu K/L, yaitu
mulai perpres nomor 77/2013 hingga perpres nomor 103/2013.
Ke-27 K/L yang telah memperoleh perpres tentang tunjangan kinerja
pegawai adalah Kemendagri, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan,
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kemenkominfo,
Kementerian Lingkungan Hidup, Kemenlu, Kementerian Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif.
Kemudian, Kementerian PU, Kementerian PDT, Kemendikbud, Kementerian
Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Sosial,
Kemenakertrans, Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional, Badan Intelijen
Negara, Badan Koordinasi Keamanan Laut, Badan Metereologi, Klimatologi,
dan Geofisika, BNP2TKI, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan SAR
Nasional, Badan Standarisasi Nasional, Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia, Setjen Dewan Ketahanan Nasional, terakhir Setjen Ombudsman.
Sumber: republika.co.id