BERITA TERKINI, Ayah kandung dan ibu tiri
bocah kecil bernama Aditya alias Adit, Surya Admaja dan Hervina, masih
diperiksa tim penyidik Polres Kampar, Riau. Keduanya diduga kuat sebagai
pelaku penganiayaan Adit, dan meninggalkannya di perkebunan kelapa
sawit.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV,
Jumat (20/12/2013), Hervina terus mengelak dan membantah menganiaya
Adit. Meski mengaku kerap kesal dengan kenakalan bocah malang itu.
Padahal Adit telah membeberkan nasib malangnya kepada polisi.
Kendati
demikian, Surya dan Hervina masih menjalani pemeriksaan intensif di
Mapolres Kampar. Sejak ditangkap polisi di Desa Danau Lancang Kabupaten
Kampar Kamis 19 Desember petang.
Adit ditemukan warga di
perkebunan sawit dengan kondisi penuh luka. Kondisinya sangat
memprihatinkan, sehingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bangkinang.
Polisi kemudian menelusuri keluarga maupun pihak yang telah
meninggalkannya di perkebunan sawit.
"Kondisi Adit belum
sepenuhnya pulih. Bocah malang itu membutuhkan asupan gizi yang cukup
banyak, agar kembali pulih seperti sedia kala," ujar Wira Dharma, Kepala
Rumah Sakit RSUD Bangkinang.
Atas perbuatannya, Surya dan Hervina
terancam dijerat Undang-undang KDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak
dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: liputan6.com