BERITA TERKINI, Pusat Informasi dan Advokasi
Rakyat (PIAR) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyamakan aksi Bupati Ngada,
Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, yang memblokade bandara dengan
tindakan teroris.
Perintah bupati kepada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kabupaten Ngada untuk memblokade Bandara Udara (Bandara)
Turelelo-Soa, Sabtu (21/12/2013) kemarin, dinilai termasuk perbuatan
melawan hukum yang bisa dikategorikan teror.
"Memblokir (memblokade) bandara hanya bisa dilakukan oleh teroris.
Bupati harus memahami aturan bandara sipil dan penerbangan sipil dalam
kaitannya dengan pelayanan publik. Karena kalau bupati menggerakan Pol
PP untuk memblokir bandara itu perbuatan melawan hukum yang bisa
dikategorikan teror," kata aktivis PIAR NTT, Paul Sinlaeloe, Minggu
(22/12/2013) malam.
Menurut Paul, kalau benar yang dikatakan bupati bahwa dirinya sempat dipingpong oleh pihak maskapai penerbangan Merpati saat memesan tiket Bajawa-Kupang, maka semestinya bupati bisa melakukan komplain kepada pihak Merpati bukan malah memblokade bandara.
"Terkait dengan itu, Bupati Ngada bisa dipolisikan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pemblokiran bandara itu. Dan secara etika pejabat publik, bupati harus minta maaf pada semua pihak yang dirugikan dari pemblokiran itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Ngada Marianus Sae memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, untuk memblokade Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12/2013).
Perintah ini muncul akibat Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.
Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Demikian pula dengan pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa.
Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak sebab anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.
Menurut Paul, kalau benar yang dikatakan bupati bahwa dirinya sempat dipingpong oleh pihak maskapai penerbangan Merpati saat memesan tiket Bajawa-Kupang, maka semestinya bupati bisa melakukan komplain kepada pihak Merpati bukan malah memblokade bandara.
"Terkait dengan itu, Bupati Ngada bisa dipolisikan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat pemblokiran bandara itu. Dan secara etika pejabat publik, bupati harus minta maaf pada semua pihak yang dirugikan dari pemblokiran itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Ngada Marianus Sae memerintahkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, untuk memblokade Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12/2013).
Perintah ini muncul akibat Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.
Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Demikian pula dengan pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa.
Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak sebab anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara.
Sumber: kompas.com